Morut, Teraskabar.id – Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, Tim yang terdiri dari perwakilan Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dan Pemerintah Desa Tompira menyerahkan dokumen hasil kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang diterima oleh kepala bagian pemerintahan,
Senin (26/8/2024).
Hasil dari verifikasi dan validasi tersebut, melalui kerja Tim menemukan angka 635 Hektare yang rencananya akan dilepaskan di areal yang ditanami PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
setelah penyerahan maka pihak Pemda Morut akan menindaklanjuti untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, dengan tetap melibatkan Tim Desa Tompira dan SPPT, serta para pendamping dari Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng.
Noval A. Saputra selaku Kordinator Advokasi Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng yang juga hadir dalam penyerahan tersebut mengatakan, SPPT dan FRAS Sulteng akan terus mengawal proses pelepasan lahan di areal PT. ANA.
“Kami akan memastikan bahwa proses yang sudah dilakukan di tingkat desa akan ditindaklanjuti oleh Pemda Morut agar tetap serius dan profesional dalam bekerja,” kata Noval yang juga mantan Korwil Konsorsium Pembaruan Agraria Sulteng itu.
Tidak hanya untuk Desa Tompira saja, tapi tentunya dengan desa lain yang berada di lingkar PT. ANA.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2024, antara Pemda Kabupaten Morut bersama Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dan Kepala Desa lingkar PT. Agro Nusa Abadi (ANA), bersepakat yang dituangkan dalam Berita Acara, untuk membentuk tim verifikasi dan validasi ditingkat desa masing-masing.
Tim yang dibentuk di desa diberikan waktu bekerja selama 2 bulan, terhitung sejak 21 Mei 2024. Namun perjalanannya barulah Desa Tompira yang lebih dulu menyerahkan ke Pemda Morut.
Harapannya, ketika proses verifikasi dan validasi lahan selesai, maka konflik agraria struktural antara masyarakat dengan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) tidak ada lagi. (red/teraskabar)








