Jakarta, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini hadirkan Program Pintar atau Systematic Investment Plan (SIP). Program Pintar Reksa Dana ini hasil inovasi OJK bersama Pelaku Industri untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan dari sisi demand.
Inisiatif ini untuk terus mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif pendalaman pasar modal , baik dari sisi supply maupun demand.
Sedangkan dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund(ETF) Emas telah diperkuat melalui penerbitan regulasi terkait, yaitu POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut tengah memasuki tahap implementasi bersama stakeholders terkait.
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI pada Kamis (2/4/2026) bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.
Program Pintar Reksa Dana dan Penguatan Penegakan Hukum
Di samping itu, penguatan penegakan hukum juga terus menjadi fokus utama OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri. Hingga 31 Maret 2026 (ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain pengenaan sanksi denda tersebut, OJK juga mengenakan tindakan lain seperti sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, dan perintah tertulis/larangan.
Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang Pasar Modal terkait manipulasi pasar, pada tahun 2026 (ytdper 31 Maret) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Hasan. (red)






