Poso, Teraskabar.id– Proyek air bersih Pandiri-Watuawu yang dilaksanakan oleh PT. Utama Grup Persada di Dinas PUPR Poso mengalami keterlambatan alias molor. Proyek dengan nilai kontrak Rp14 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025, hingga hari ini belum tuntas pengerjaannya sehingga masyarakat di dua desa, Pandiri dan Watuawu, di Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, belum merasakan manfaatnya.
Menurut keterangan dari warga Desa Watuawu kepada media ini, Ahad (1/2/2026), sebenarnya mereka sudah sangat mendambakan fasilitas air bersih yang baik untuk kebutuhan mereka sehari- hari. Namun, sudah memasuki bulan kedua tahun 2026 ini, fasilitas tersebut belum juga mereka nikmati akibat keterlambatan pekerjaan dari rekanan.
“Sebenarnya kami sangat mendambakan air bersih itu pak untuk kebutuhan keseharian kami, tapi belum juga terlaksana. Namun fasilitas meteran dan kran ke rumah warga sudah beberapa hari terpasang pak,” sebut warga yang minta identitasnya jangan diekspose.

Sehubungan dengan keterlambatan tersebut, pihak penyedia jasa PT. Utama Grup Persada melalui tenaga teknisnya, kepada media ini mengakui jika memang pekerjaan mereka sedikit terlambat. Namun pekerjaan yang utama sudah selesai.
“Iya memang ada keterlambatan sedikit. Tapi hal itu akibat salah satunya kesalahan perencanaan, sehingga menyebabkan kami sedikit terlambat. Juga perubahan -perubahan perencanaan yang menyebabkan kami kehilangan waktu serta pembiayaan. Contoh jalan menuju intake untuk digunakan mobilisasi material tidak ada. Terpaksa perusahaan harus keluarkan biaya untuk membuat jalan sedangkan item tersebut tidak termasuk dalam kontrak,” urai Samsuddin, Sabtu (31/1/2026).
Dia juga mengakui jika semua pekerjaan penanaman pipa 4 inchi telah selesai pengerjaannya dan sudah pengujian debit air yang masuk dan keluar dari intake.
“Sudah dilakukan pengujian debit di intake dan melebihi dari perencanaan dan target yang ada. Saat ini baru dilakukan pengujian atau cuci pipa untuk Desa Pandiri, sedangkan untuk Desa Watuawu baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kalau soal denda keterlambatan tidak dilakukan, mungkin hanya jaminan pelaksanaannya saja,” tutur orang kepercayaan Ko Edy, pemilik perusahaan tersebut.
PPK Akui Proyek Air Bersih Pandiri-Watuawu Molor

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku jika keterlambatan adalah kekeliruan pihaknya dengan tidak menganggarkan pembuatan jalan masuk untuk mobilisasi material ke intake sehingga menimbulkan pembiayaan dan waktu pekerjaan tersita sebanyak 2 bulan untuk membuat jalan tersebut.
“Iya, memang ada kesalahan kami pada perencanaan. Sehingga kami tidak berlakukan denda kepada pihak ketiga. Jika nantinya terdapat kekeliruan kami sebab tidak berlakukan denda sehingga menjadi temuan BPK, tentunya akan dikembalikan. Soal hasil pekerjaan dan mutunya saya jamin, sebab selalu saya pantau,” ujar ibu Iyam panggilan akrabnya.
Menanggapi hal tersebut, KRAK Sulteng menegaskan seharusnya Dinas PUPR Poso memberikan sanksi denda kepada penyedia jasa. Sebab dilihat dari jumlah kontrak nominalnya cukup besar per harinya. Sehingga tidak tersedianya jalan ke intake itu bukan alibi, sebab semunya telah diperhitungkan sebelum melakukan penawaran. Begitupula Dinas PUPR Poso mengapa tidak melaksanakan survei lapangan terlebih dulu, lantas membuat perencanaan.
“Seharusnya diberlakukan denda, sebab jumlahnya bisa miliaran rupiah perbulan sesuai keterlambatannya. Kami menduga proyek ini adalah proyek bertuan sehingga feenya cukup besar. Kami ragu dengan kualitas dari proyek ini. Terlihat pipa 4 inchi ditanam dangkal yang seharusnya kedalamannya 70- 80 cm. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus pengadaan air bersih Desa Salukaiya Rp6 M lebih tahun anggaran 2024, serta proyek air bersih Pandiri- Watuawu ke Kajati dalam waktu dekat ini,” tandas Koordinator KRAK Sulteng, Abd. Salam kepada Teraskabar.id, Selasa (3/2/2026). (deddy/teraskabar)







