Selasa, 13 Januari 2026

PT AKM Beroperasi Tanpa Amdal di Tambang Poboya, Plt Ketua Lembaga Adat: Semuanya Tutup Mata

PT AKM Beroperasi Tanpa Amdal di Tambang Poboya, Ketua Lembaga Adat: Semuanya Tutup Mata
Plt Ketua Lembaga Adat Hairul. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Perusahaan PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) yang kini merupakan vendor atau salah satu kontraktor yang digunakan oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM) untuk melakukan aktivitas tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, disorot oleh Sekretaris Lembaga Adat Kelurahan Poboya Hairul.

Ditemui di kediamannya, Kamis (11/12/2022), Hairul  menegaskan segala aktivitas PT. AKM yang berlangsung selama ini tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).  Sehingga, kegiatan perusahaan yang sudah berlangsung sejak lima tahun itu dan salah satu pemegang sahamnya adalah pengusaha keturunan Tionghoa bernama Ko Liem tersebut, dianggap melanggar aturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.

“Namun sayangnya mengapa selama ini terkesan dibiarkan oleh pihak aparat kepolisian Polda Sulteng dan Polres Palu, padahal PT AKM beroperasi tanpa Amdal,” kata Eso panggilan akrab Hairul.

Baca jugaPemodal Tambang Ilegal dan Perendaman di Poboya Harus Ditangkap

“Yang herannya, CPM sendiri yang merupakan pemilik izin kontrak karya pun seperti tutup mata,” tambahnya dengan nada kesal.

Padahal kata Eso, sudah jelas isinya yang tercantum dalam UU No 3 Tahun 2020, sedangkan PT. AKM tidak memiliki studi kelayakan. Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Kota Palu pun tidak berani mengeluarkan izin AMDAL.

“Andaikan. Ini kita berandai andai, kalau pun itu ada seperti yang dikatakan oleh pihak perusahaan, pertanyaanya mereka dapatkan dari mana itu izin AMDAL nya,  kalau pun itu ada kami meyakinkan ada permainan kongkalikong,” ujarnya.

  Hanya Tiga Tahun Menjabat, Segudang Prestasi Ditorehkan Gubernur Cudy