Selasa, 13 Januari 2026

PT Alaska Kembali Diserbu, Ini Kesepakatan Warga Koropusi Morowali dengan Perwakilan Manajemen

PT Alaska Kembali Diserbu, Ini Kesepakatan Warga Koropusi Morowali dengan Perwakilan Manajemen
Situasi tegang dihalaman kantor PT Alaska antara warga Koropusi dan manajemen perusahaan, Senin (7/7/2025). Foto : Ghaff.

Morowali, Teraskabar.id — Warga Koropusi, Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, kembali mendatangi kantor PT Alaska, Senin (7/7), guna menyampaikan tuntutan kepada perusahaan tambang tersebut. Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Pertemuan yang berlangsung sejak pagi itu turut dihadiri oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ilham Lamidu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Elita Gawi, Camat Witaponda Nasron, S.Sos, Kepala Desa Solonsa Jaya Kasmon, Kapolsek Witaponda I Made Deva Dwi Wiguna, S.T.R.K., M.H., serta perwakilan Babinsa setempat.

Camat Nasron dalam keterangannya menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi tuntutan warga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. “Ini adalah wujud dari keresahan warga yang sudah terlalu lama merasakan dampaknya. Kita tidak ingin janji tanpa realisasi,” ujarnya tegas.

Sementara itu, terkait dengan banjir lumpur yang ditengarai diakibatkan oleh aktivitas PT Alaska, Kepala BPBD Morowali, Ilham Lamidu mengatakan bahwa perusahaan harus bertanggungjawab tanpa tawar menawar.

Setelah melalui perdebatan panjang dan alot, akhirnya PT Alaska sepakat untuk memenuhi seluruh tuntutan warga yang dituangkan secara resmi dalam sebuah Berita Acara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan warga, pihak perusahaan, Camat Witaponda, Kepala Desa Solonsa Jaya, Kapolsek Witaponda, serta Babinsa sebagai saksi.
Dalam berita acara tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk:

  1. Mengatur jalur drainase
  2. Memperbaiki infrastruktur jalan desa, area permukiman, dan lahan pertanian yang terdampak.
  3. Menyerahkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada pemerintah desa.
  4. Menyelesaikan dampak banjir lumpur serta memberikan kompensasi khusus kepada warga RT 09 Koropusi yang terdampak debu, kebisingan, ketidaknyamanan, dan banjir.

Pihak PT Alaska juga menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut akan dipenuhi selambat-lambatnya pada 10 Juli 2025.

  YPSP Tuntaskan Penyaluran Donasi Gaza di Akhir Ramadan 1446H

Perwakilan warga menyatakan bahwa bila hingga tenggat waktu yang disepakati tidak ada realisasi nyata dari perusahaan, maka mereka akan menutup seluruh aktivitas PT Alaska secara langsung.

“Kami sudah sepakat. Bila sampai tanggal 10 tidak ada tindakan nyata, kami akan hentikan operasi perusahaan ini,” ujar Bambang selaku Koordinator warga.

Situasi saat ini dilaporkan kondusif, namun warga menegaskan akan tetap mengawal kesepakatan tersebut hingga benar-benar direalisasikan. (Ghaff/Teraskabar)