Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

Puluhan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Polres Parimo

Puluhan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Polres Parimo
Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen saat menggelar konfrensi pers, Senin (15/1/2024) di Polres Parimo. Foto: Humas Polres Parimo

Parimo, Teraskabar.id – Puluhan ribu rokok illegal diamankan Polres Parigi Moutong (Parimo) dari seorang warga Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, inisial AS. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukainya.

“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1/2024) berhasil mengamankan Pelaku inisial AS (48) Warga Desa Tolole Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo,” kata Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen saat menggelar konfrensi pers, Senin (15/1/2024) di Polres Parimo.

Baca jugaRokok Penyumbang Inflasi Gabungan Dua Kota di Sulteng

Kapolres juga menyebut, pelaku diduga telah memperjualbelikan rokok illegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo.

Rokok illegal yang dimaksud kata Kapolres Parimo, terdiri dari berbagai merk, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.

Baca jugaRokok Penyebab Kenaikan Angka Penduduk Miskin di Sulteng

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lanjut Kapolres Parimo menjelaskan, sesuai Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.

  Petani di Parimo Ungkap Kelangkaan Pupuk di Pelatihan READSI

Baca jugaPengelolaan Lingkungan PT Vale Dikagumi Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel

Oleh karena itu Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. (teraskabar)