Olehnya, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Apalagi kata Haryono, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong, tengah menangani dugaan kasus asusila tersebut dan telah mengamankan pelaku.
“Para korban memang sejak awal sudah melaporkan dugaan kasus ini di Polres Parimo,” katanya.
Menanggapi hal itu, pimpinan Ponpes, Musran Tahir, S.Pd.i membantah berbagai tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya.
Ia mengaku, baru mengetahui dugaan tindakan asusila itu terjadi usai keluarga korban melaporkan ke Polres setempat.
Lanjut dia mengatakan, seorang oknum pengajar yang diduga sebagai pelaku tindakan asusila itu, telah diberhentikan sebelum keluarga korban membuat laporan ke Kepolisian.
“Pengajar ini sudah kami keluarkan sekitar Agustus 2022. Kami baru tahu kejadian ini tiga hari yang lalu,” ujarnya.
Kata dia, alasan terduga pelaku ini dikeluarkan dari Ponpes, bukan karena ketahuan melakukan tindakan asusila. Tetapi yang bersangkutan melanggar aturan Ponpes. Antara lain, mengumpulkan para santri dalam kamar. Membolehkan santri merokok serta bermain handphone, dan tidak jujur terkait masalah keuangan.







