Rakor Pencalonan Pilgub di KPU Sulteng, SKCK Salah Satu Materi Diskusi

Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol  pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulteng 2024.

Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Sulteng, Selasa (13/8/2024), dibuka oleh Ketua KPU Sulteng Risvirenol.

Ketua KPU Sulteng dalam sambutannya menyampaikan, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: KPU Tolitoli Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilihan dan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya, pada tanggal 29 agustus – 4 September 2024, akan dikukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan.  Setelah melaksanakan pendaftaran, bakal pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Usai pembukaan Rakor, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan menghadirkan 7 pemateri. Yaitu,  Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo; Komisioner Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty, SH., MH; Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH, M.Hum; Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto, SH, MH.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Irpan, A.Md.IP.,S.Sos; , Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, SE, MM; serta Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, SH.

Baca jugaBila Lolos Pencalonan di Pilgub Sulteng, Anwar Hafid Optimistis Mengalahkan Pesaingnya

Christian Adiputra Oruwo tampil sebagai pemateri pertama. Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng ini menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan partai politik, dokumen pendaftaran serta syarat calon.

Pemateri selanjutnya adalah Dewi Tisnawaty, SH., MH. Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng ini menjelaskan mengenai Mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan di Pilkada Serentak 2024.

Ia juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.

Baca jugaASN Mendaftar di Parpol Dalam Pencalonan Pilkada Hendaknya Cuti

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH, M.Hum tampil sebagai pemateri ke tiga. Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, SH, juga menjadi salah satu pemateri pada Rakor kali ini. Ia memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka pencalonan kepala daerah serentak. (red/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *