Senin, 19 Mei 2025

KPU Tolitoli Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilihan dan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

KPU Tolitoli Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilihan dan Pencalonan Pilkada Serentak 2024
KPU Tolitoli mensosialisasikan tahapan jadwal pemilihan dan pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di salah satu hotel di Kabupaten Tolitoli, Kamis (18/07/2024). Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id– Sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tolitoli menghadiri sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor: 2 dan nomor: 8 tahun 2024 jelang Pilkada serentak 27 November 2024.

Dua buah PKPU yang disosialisasikan tersebut menyangkut tahapan jadwal pemilihan dan pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di salah satu hotel di Kabupaten Tolitoli, Kamis (18/07/2024).

Baca juga: TPS Untuk Pilkada Serentak Tolitoli Berkurang, Berbeda dengan Pemilu 2024

” KPU hanya sebagai pelaksana PKPU saja, tidak punya kewenangan merevisi apalagi merubah PKPU,” kata komisioner KPU Tolitoli, Rian Virvian Pelealu, di hadapan para peserta sosialisasi tersebut.

Divisi Teknis penyelenggara Pemilu itu menjelaskan kalau PKPU menjadi payung dalam pelaksanaan tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan syarat-syaratnya semua diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Rian Virvian Pelealu menjelaskan PKPU Nomor: 8 tahun 2024 telah diundangkan dan berlaku sejak 1 Juli 2024 yang terdiri dari 14 Bab dan 150 pasal.

Baca jugaSosialisasi Penataan Dapil Anggota DPRD, KPU Morowali: Perlu Tanggapan dan Saran Parpol

” PKPU nomor: 3 tahun 2017 tentang pencalonan telah dicabut setelah PKPU nomor : 8 tahun 2024 dikeluarkan,” sebutnya.

Dalam sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024, ia lebih membahas hal-hal yang dirasa penting terutama berkaitan dengan pencalonan agar saat pencalonan nanti tidak terjadi pelanggaran atau keributan terkait syarat pencalonan. Syarat pencalonan oleh Parpol telah diatur dalam Bab II bagian kedua paragraf 1 pasal 11.

” Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD,” jelasnya.

  Persit KCK Cabang Kodim 1311/Morowali Gelar Donor Darah

Baca jugaSosialisasi PKPU Nomor 10/2023, KPU Sulteng: Syarat Pencalonan Tak Serumit Sebelumnya

Suara sah dan jumlah kursi sebagaimana dimaksud didasarkan pada PKPU atas Pemilu anggota DPRD, hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 5 PKPU nomor : 8 tahun 2024.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pengumuman pendaftaran Paslon akan dimulai Sabtu 24 Agustus hingga 26 Agustus tahun 2024. Selanjutnya pendaftaran dan penelitian persyaratan Paslon 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Penetapan Paslon 22 September 2024. (ram/ teraskabar).