Palu, Teraskabar.id – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, mendatangi Satuan Tugas (Satgas) PKA Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kantor Gubernur pada Selasa (22/9/2026). Kedatangan belasan warga LIK Trans Tondo ini bertujuan mengadukan perintah pengosongan hunian oleh PT Intim Anugerah Perkasa yang ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026.
Selain itu, warga melaporkan dugaan intimidasi dari kedatangan mantan Sekdaprov Sulteng, Hidayat Lamakarate, yang hadir mewakili perusahaan tersebut.
Di hadapan Satgas PKA, Dwi Sartika penghuni Pondok Karya mengatakan, Hidayat dua kali datang di kediaman mereka. Kedatangan pertama pada 1 Agustus 2026, bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, Tim Hukum PT Intim Anugerah Perkasa. Saat turun dari mobil, Hidayat
Keesokan harinya, pada 2 Agustus 2026, Hidayat datang lagi. Menurut Alfrin, warga Pondok Karya lainnya, kedatangan Hidayat saat itu Ketika turun dari mobil langsung meminta data kepada warga yang menanti kedatangannya. Nadanya menurut Alfrin terdengar menekan dan tidak simpatik. ‘’Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ungkapnya.
Suami dari Ibu Dwi Sartika ini mengaku sempat terjadi diskusi tajam, karena Hidayat terus menekan warga dengan pernyataan-pernyataannya. Hidayat katanya tidak menggubris pernyataan warga, tentang surat Wakil Gubernur Sulteng berisi agar warga tidak digusur dari tempatnya saat ini. ‘’Surat itu tidak berlaku lagi,’’ ujar Alfrin menirukan suara tinggi Hidayat.
Bahkan pada saat yang bersamaan, Hidayat memerintahkan rekannya menandai rumah-rumah yang ditempati warga dengan cat semprot pylox. Namun aksi rekan Hidayat menurut Alfrin dapat dicegah warga karena situasinya sudah tegang. Ketegangan ini juga diamini Ngatmani warga Pondok Karya yang ikut menyambut kedatangnnya.
Ia meminta Hidayat tidak berbicara dengan nada tinggi karena mereka di Pondok Karya adalah warga Palu yang pernah dipimpinnya. ‘’Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,’’ cecar Ngatmani. Ia menyesalkan sikap Hidayat Lamakarate yang tak sepantasnya sebagai mantan pejabat berdiri bersama perusahaan penentang rakyat kecil seperti mereka.
Di hadapan Satgas, warga Pondok Indah LIK Trans Tondo menyampaikan tenggat perintah pengosongan hunian Pondok Karya yang ditetapkan paling lambat 10 Oktober 2026. Ia kembali mendesak Satgas PKA Sulteng untuk turun tangan memediasi negosiasi ulang.
Pasalnya, pihak perusahaan dinilai mengabaikan rekomendasi Satgas PKA, salah satunya terkait pertimbangan hak warga atas lahan atau penyediaan lokasi relokasi. “Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani di hadapan Satgas.
Pemprov Sulteng Panggil PT INTIM dan BPN
Saat menerima warga Pondok Indah, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A lamadjido mengatakan akan memanggil pihak PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelesaikan sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu. Langkah mediasi dan fasilitasi masih menemui jalan buntu.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan bahwa PT Intim menawarkan nilai kompensasi yang nominalnya tidak dirinci. Menanggapi tenggat pembongkaran tersebut, Wagub Reny menginstruksikan Satgas PKA untuk segera menyusun surat resmi Gubernur Sulteng yang meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim terkait tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan ini.
Selain itu, Pemprov Sulteng menjadwalkan rapat evaluasi mendesak bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu. Rapat ini bertujuan memeriksa legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi tersebut.
Sementara itu, Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si yang disebut-sebut hadir mewakili perusahaan saat perintah pengosongan hunian oleh PT Intim Anugerah Perkasa yang ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026, angkat suara.
“Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan d kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim untuk membantu menegosiasikan masalah ini dengan masyarakat yang ada di sana,” kata Hidayat Lamakarate melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa malam (22/9/2026), membantah kehadirannya mewakili pihak perusahaan.
Hidayat mengakui jika dirinya diberi surat kuasa oleh PT Intim, yang isinya untuk membantu menegosiasikan masalah lahan PT Intim dengan masyarakat di lokasi tersebut.
Selain itu, mewakili perusahaan untuk menghadap dengan para pihak yang ada kaitannya dengan penyelesaian masalah lahan tersebut, termasuk dengan pemerintah.
Hidayat juga mengaku telah meminta bantuan camat dan lurah usai bertemu dengan Wagub Sulteng dan Satgas PKA, untuk difasilitasi agar bisa bertemu dengan warga yang ada di Kawasan LIK Tondo.
“Dengan bantuan lurah dan camat, akhirnya saya bisa bertemu dengan warga yang ada di sana dengan didampingi oleh lurah Tondo dan camat Mantikulore,” ujar Hidaya.
Saat pertemuan dengan warga LIK Tondo, Hidayat mengungkapkan kapasitasnya sehingga hadir saat warga LIK Tondo menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan. Menurut Hidayat, PT Intim memintanya untuk membantu mengkomunikasikan dengan masyarakat yang ada di lokasi tersebut tentang rencana PT Intim yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut, untuk kelanjutan pembangunan perumahan mereka yang sudah sekian lama tertunda.
Sesungguhnya kata Hidayat, PT Intim sudah akan melakukan pengosongan lokasi tersebut sebelum dirinya dilibatkan dalam urusan ini. Namun mengalami hambatan karena ada surat Gubernur Sulteng yang ditujukan kepada PT Intim untuk meminta menunda dan membicarakan, menegosiasikan kembali dengan masyarakat agar ditemukan kesepakatan yang bijaksana dalam penyelesaian masalah ini.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yg diinginkan oleh bapak Gubernur yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu, negosiasi bukan intimidasi,” ungkapnya.
PT Intim Tawarkan Kompensasi Ditolak Warga LIK Trans Tondo
Pada kesempatan tersebut, Hidayat menyampaikan bahwa pihak perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada warga LIK untuk bisa pindah dari tempat tersebut.
Namun warga menolak tawaran tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau bernegosiasi dan memilih untuk tetap menempati lokasi tersebut, yang diamini oleh warga yang hadir.
Olehnya, Hidayat menyampaikan bila itu yang menjadi keinginan warga, berarti tidak ada lagi yang bisa dikomunikasikan. Dengan demikian, tugasnya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai.
“Kalau ada yang bilang saya mengitimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut, jelas itu fitnah,” tegasnya.
“Kalau saya dibilang bela perusahaan, jelas itu keliru, saya diminta oleh perusahaan untuk bernegosiasi,” tambahnya.
Soal pernyataan bahwa surat gubernur tidak berlaku, Hidayat menjel;askan, bahwa saat itu dirinya bilang bahwa surat gubernur itu bukan menjadi dasar untuk warga LIK bisa tinggal di lokasi tersebut. Karena isinya hanya meminta perusahaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sembari mencarikan jalan yang terbaik. “Jadi tidak berlaku untuk menjadi dasar bapak ibu untuk tinggal di sini,” kata Hidayat menirukan kalimat yang ia sampaikan ke warga. (red)






