Senin, 7 September 2026

BPK Temukan 155 Unit Randis Pemkab Poso Digelapkan, Ini Jawaban Inspektorat

BPK Temukan 155 Unit Randis Pemkab Poso Digelapkan, Ini Jawaban Inspektorat
Kantor Inspektorat Kabupaten Poso. Foto: dedy

Poso,Teraskabar.id – Dari tahun ke tahun momok temuan kendaraan dinas (Randis) roda dua dan empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso yang masih berada atau dikuasai oleh mantan pejabat atau oleh ahli waris mantan pejabat. Terkini, BPK temukan 155 unit Randis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Poso.

Dari cacatan tersebut jumlah mobil serta motor dinas yang dinyatakan hilang sebanyak 155 unit dengan nilai taksasi sebanyak Rp 2.659.324.800,- sedangkan yang belum tertagih masih berjumlah Rp 1,44 M.

Sehubungan dengan hal tersebut, Plt Inspektur Inspektorat Poso, Fuad Awad membenarkan adanya temuan tersebut.

“Iya benar ada temuan BPK seperti itu. Itu merupakan temuan lama namun masih terus muncul dalam LHP. Jumlahnya banyak sehingga dicicil pertahun. Tapi kami terus berupaya untuk melakukan penelusuran aset Pemda itu. Jika sudah dipindahtangankan harus dilakukan gantirugi oleh pejabat atau ahliwaris mantan pejabat tersebut. Tiap tahun ada progresnya sehingga temuan itu semakin sedikit dan Poso tetap WTP. Intinya kami tetap melakukan upaya untuk aset tersebut dikembalikan atau dibayar oleh mantan pejabat bersangkutan, ” tulisnya kepada Teraskabar.id melalui sambungan whatsapp, Senin (7/9/2026).

Sementara itu, Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPCMD) Poso, Muhaimin Yunus Hadi, S.E., mendesak Bupati Poso melalui Inspektorat segera melakukan upaya penagihan dan segera menggelar sidang TPTGR bagi pejabat dan mantan pejabat yang menguasai Randis tersebut. Tujuannya, agar aset dan uang daerah tersebut jangan raib sia-sia.

“Hal seperti ini harus ada kerja nyata dari Inspektorat, tujuannya agar tunggakan dari mereka-mereka yang masih menunggak pembayaran kedaraan dinas yang masih terhitung raib atau hilang belum diselesaikan, segera dilakukan upaya eksekusi atau laporkan ke penyidik Kejaksaan agar tahun depan di dalam LHP- BPK tidak termuat lagi hutang atau aset yang masih hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemda. Kan persoalan ini simple saja. Waktu yang diberikan oleh BPK untuk selesaikan temuan tersebut hanya 60 hari. Jika dalam limit waktu itu yang kuasai Randis itu tidak dapat selesaikan, limpahkan ke penyidik, ” urai mantan anggota DPRD Sulteng itu.

  Kasus Penganiayaan di Moleono Morut Naik Penyidikan, Kapolsek Berikan Kesempatan Terakhir

Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat ini temuan itu belum juga diselesaikan oleh OPD terkait, pihaknya akan turun ke jalan berorasi minta pertanggungjawaban dari penguasa Poso.

“Kalau mereka pura-pura tuli nanti kami turun aksi damai lagi. Dan jika memang sudah ditemukan aset itu harus jelas ke publik dan terbuka,” harap Mimin panggilan akrabnya. (deddy)