Minggu, 9 Agustus 2026

Sejumlah Pengusaha di Poso Keluhkan Ulah Oknum Mengaku Wartawan dan LSM dari Palu

Sejumlah Pengusaha di Poso Keluhkan Ulah Oknum Mengaku Wartawan dan LSM dari Palu
Ilustrasi gambar. Foto: Generate Gemini

Poso, Teraskabar.id – Sejumlah pengusaha di Kabupaten Poso keluhkan ulah beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kota Palu yang sering dating melakukan pemerasan. Modus yang mereka lakukan adalah menanyakan sejumlah kelengkapan perizinan usaha. Padahal proses pengurusan tersebut sedang berjalan dan hampir rampung dengan nilai ratusan juta.

“Saya heran sejumlah oknum yang mengaku wartawan dan LSM dari kota Palu selalu tanpa tahu waktu datang bertamu dan mendesak menanyakan berbagai hal terkait perizinan usaha yang akhirnya meminta sejumlah uang,” ujar sumber yang juga pengusaha di kota Poso, Ahad (9/8/2026) kepada media ini.

Ia mengaku telah didatangi oknum yang mengaku sebagai wartawan dari Palu, beberapa hari lalu. Oknum tersebut memperkenalkan diri dari salah satu media.  Saat berkunjung, jarum jam masih menunjukkan waktu yang masih pagi dan pengusaha bersangkutan belum membersihkan muka dan gigi. Padahal kebiasaan pengusaha tersebut, bila bangun tidur segera membersihkan diri untuk bersiap mengurus pekerjaan. Namun saat itu, ia lebih mendahulukan menyambut kedatangan para oknum tersebut dan mereka langsung menyodorkan sejumlah pertanyaan.

“Sebenarnya jika ingin bertamu lihat waktu yang tepat. Walaupun anda wartawan atau LSM tapi jika kami sebagai tujuan sumber berita hargailah waktu kami, sehingga saya juga menanggapi pertanyaan saat saya baru bangun dengan sedikit emosional. Alhasil saya ditulis macam- macam di berita itu, memang saya langsung emosi saat itu sebab saya baru bangun, belum sempat mencuci muka dan sikat gigi, eeh mereka sudah bertamu. Padahal itu berawal karena kesalahan wartawan itu bertamu saat waktunya tidak pas,” tambah sumber yang meminta Namanya tidak diberitakan.

  DPT Morowali Utara 110.249 Pemilih

Kemudian lanjutnya, tidak dipungkiri kunjungan dari oknum tidak bertanggungjawab yang mengaku sebagai wartawan serta LSM tersebut, unjung-ujungnya meminta sejumlah uang dengan berbagai alibi. Dan pengusaha tersebut sudah pengalaman soal itu.

“Biasanya mereka selalu via telepon, ada juga wartawan wanita konfirmasi dan memaksa meminta uang dengan alasan untuk beli beras. Pokoknya oknum-oknum yang menamakan diri wartawan dan LSM dari Palu banyak yang hampir setiap hari, pokoknya tiap minggu ada saja mereka dating, alasanya lewat mau ke daerah lain dan juga biasanya via telepon konfirmasi ujungnya memeras atau minta uang dan saya pun yah, terpaksa berikan. Kadang ditransfer, ” pungkasnya.

Sejumlah Pengusaha di Poso Keluhkan Ulah Oknum

Terkait ulah dari sejumlah oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM yang akhirnya meminta dana ditanggapi serius oleh Ketua LSM Aliansi Anti Korupsi ( Aksi ) Poso. Ia menyesalkan ulah sejumlah oknum yang seharusnya memiliki integritas. Jika ada hal yang tidak sesuai dengan aturan dilakukan oleh pengusaha, sejatinya dilaporkan ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai regulasi.

” Jika tidak sesuai aturan laporkan ke APH  agar diperbaiki sesuai aturan yang berlaku, bukan dimintai sejumlah uang. Dan pengusaha segera lapor ke Polisi dan lengkapi ijin usahanya,” ujar Rafiq Samsudin.

Sedangkan koordinator Krak Sulteng, Abd Salam mendesak agar jika ada oknum wartawan dan LSM yang sering memeras, segera laporkan ke APH.

“Kalau memang ada wartawan/LSM harus diperjelas siapa wartawan dan siapa LSM itu, dan kalaw suduh ada indikasi memeras laporkan saja Ke Polisi,” tulis Abd Salam menanggapi sejumlah pengusaha di Poso keluhkan oknum yang mengaku sebagai LSM

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Tri Putra Toana melalui Sekretarisnya, Temu Sutrisno, S.H, M.H., menegaskan, berkaitan dengan hak mencari dan memperoleh informasi wartawan:

  Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda Morowali, Kajari: Banyak Tersangkanya

1. Bahwa, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat.

2. Bahwa,  berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hak ini krusial demi terpenuhinya hak publik untuk tahu.

3. Bahwa dalam praktiknya, hak pencarian informasi ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap narasumber dengan ancaman publikasi berita negatif.

4. Bahwa, masyarakat harus memahami batasan tegas antara kegiatan jurnalistik yang sah dan tindak pidana murni. Jurnalistik yang benar bergerak untuk kepentingan publik, bersikap independen, dan menguji informasi secara berimbang (cover both sides). Sebaliknya, ketika proses konfirmasi berita disusupi ancaman psikis atau permintaan uang dan fasilitas, tindakan tersebut telah bergeser menjadi delik pemerasan yang melawan hukum.Secara regulasi dan moral, oknum wartawan yang melakukan pemerasan telah melanggar pilar-pilar penting profesinya.

Terkait dugaan pemerasan:

1. Bahwa oknum yang mengaku wartawan tersebut melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

2. Bahwa oknum dimaksud menabrak Pasal 4 KEJ karena bertindak dengan iktikad buruk untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.

3. Bahwa dari aspek hukum formal, pemerasan ini melanggar Pasal 7 ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.

4. Bahwa, konsekuensi dari pelanggaran kewajiban ini sangat fatal. Berdasarkan yurisprudensi dan ketetapan Dewan Pers, perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers otomatis gugur bagi wartawan yang melakukan tindakan kriminal. Kemerdekaan pers bukanlah hak imunitas atau tameng untuk kebal dari jeratan hukum.Ketika perlindungan profesi tersebut runtuh, kasus ini sepenuhnya beralih ke ranah pidana umum.

  LSM Syukuran Kajari Poso Mutasi: Stop Kirim Kajari Tak Produktif

5. Bahwa aparat penegak hukum dapat langsung menjerat oknum pelaku menggunakan Pasal KUHP tentang Pemerasan. Jika ancaman dikirimkan secara digital, pelaku juga dapat dijerat pasal pengancaman dalam UU ITE.

Dengan demikian, tidak ada ruang penyalahgunaan hak mencari informasi. Hak tersebut dibatasi secara ketat oleh hukum dan etika.

“Langkah terbaik korban yang menghadapi dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dalam bentuk pemerasan adalah mendokumentasikan semua bukti komunikasi, menolak tegas permintaan transaksional, dan segera melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian serta mengadukannya ke Dewan Pers untuk memulihkan marwah pers Indonesia, ” tegas Temu Sotrisno kepada media ini. (deddy)