Sabtu, 11 Juli 2026

Proyek Tagolu – Tentena Rp101 Miliar Terancam Putus Kontrak, Kinerja BPJN Sulteng Dipertanyakan

Proyek Tagolu - Tentena Rp101 Miliar Terancam Putus Kontrak, Kinerja BPJN Sulteng Dipertanyakan
Suasana rapat internal di kantor BPJN 18 Sulteng di Palu pada Kamis (9/7/2026), diduga agenda pemutusan kontrak. Foto: Istimewa

Poso, Teraskabar.id – Proyek preservasi jalan Nasional ruas Tagolu – Tentena di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Nomor Kontrak HK. 0201/BPJN18.9.1/453 yang dilaksanakan oleh PT. Tureloto Battu Indah dengan nilia kontrak Rp101.333.448.000, menurut keterangan dari sejumlah sumber diduga realisasi capaiannya masih jauh dari target alias progresnya sangat terlambat. Oleh karena itu, Proyek Tagolu – Tentena dengan nilai kontrak Rp101 Miliar tersebut terancam putus kontrak.

“Bahkan pak pihak BPJN Sulteng akan memutus kontraknya dalam waktu dekat jika pihak penyedia jasa tidak segera melaksanakan atau memacu valume pekerjaannya di lapangan. Kami dapat kabar jika realisasi anggaran terserap baru Rp40 Miliar lebih, ” kata sumber yang menginginkan namanya tidak dicantumkan, Kamis (9/7/2026).

Ia juga merasa heran sebab  pihak pemilik proyek tidak transfaran terhadap kondisi erusahaan yang duduga sangat tidak bonafit dalam melaksanakan  pekerjaan dengan anggaran besar. Hal itu terlihat dari ketidaksiapan peralatan pendukung di lapangan.

“Sejak awal sudah terlihat jika perusahaan ini kelihatannya tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan itu. Bahkan BBM, material dan yang lainnya diduga belum diselesaikan pihak perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu,  Direktur PT. Tureloto Battu Indah (TBI), Rofiq Amanda Setiawan dikonfirmasi media ini melalui sambungan whatsapp terkait dengan sejumlah persoalan, termasuk keterlambatan progres pelaksanaan dan tunggakan BBM, material serta lainnya, hingga naskah berita ini dikirim ke dapur redaksi belum memberikan keterangan terhadap pertanyaan atau konfirmasi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)  18 Sulteng dan kepala satuan kerja (Satker) 4  Sulteng, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan sehubungan dengan pemberian surat peringatan sebanyak 3 kali terhadap rekanan terkait keterlambatan progress pekerjaan di lapangan.

  Persatuan Ulama Dunia Keluarkan Fatwa Negara Muslim Jihad Lawan Israel

Hal serupa mengenai kemungkinan pemutusan kontrak terhadap rekanan, Kepala BPJN, Ka satker, serta PPK belum memberikan jawaban atas konfirmasi  awak media ini. (deddy)