Sabtu, 11 Juli 2026

Satgas PKA Terkesan Mengabaikan Pencemaran Lingkungan di Mayayap, PT IMNI Tetap Beroperasi

Satgas PKA Terkesan Mengabaikan Pencemaran Lingkungan di Mayayap, PT IMNI Tetap Beroperasi
Dr. Hasrin Rahim, S.H., M.H. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Eva Susanti H. Bande terkesan mengabaikan pencemaran lingkungan yang sebenarnya merupakan persoalan substantive warga di Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasrin Rahim, S.H., M.H., mengatakan Satgas PKA tidak memasukkan persoalan pencemaran lingkungan yang justru menjadi tuntutan utama masyarakat selama ini.

Menurut Dr. Hasrin Rahim, unggahan Ketua Satgas PKA melalui akun Instagram tidak menggambarkan secara utuh pokok pembahasan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Ia menilai narasi dari Ketua Satgas PKA Sulteng justru mengarahkan perhatian publik pada persoalan perkebunan sawit. Padahal agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat Mayayap.

“Yang kami bahas dalam pertemuan itu bukan persoalan sawit. Fokus utama pembahasan adalah dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerugian masyarakat Desa Mayayap. Kami sangat menyangkan apabila pihak yang menyampaikan informasi ke publik tidak menggambarkan substansi pertemuan secara objektif,” ujar Dr. Hasrin Rahim.

Ia menjelaskan, narasi dalam unggahan tersebut justru memunculkan pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, yang meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menindak tegas perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan mencabut izinnya apabila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, menurut Dr. Hasrin, tujuan kedatangan masyarakat Mayayap ke Kantor Gubernur Sulteng pada Rabu (22/4/2026), adalah menyampaikan persoalan dugaan aktivitas PT. Integra Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI) yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Akibatnya, sekitar 492 hektare lahan masyarakat mengalami kerusakan sehingga tidak dapat lagi berproduksi.

  Wabup Donggala Ajak NGO Tekan Angka Stunting

Satgas PKA Terkesan Mengabaikan Pencemaran Lingkungan Temuan di Lapangan

Dr. Hasrin mengungkapkan bahwa berbagai instansi pemerintah, termasuk dinas teknis, inspektur tambang, dan instansi lingkungan hidup, telah melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasilnya, tim menemukan dugaan pembuangan limbah, pencemaran lingkungan, serta berbagai persoalan administratif yang perusahaan belum penuhi sebagaimana tercantum dalam dokumen hasil mediasi dan hasil pemeriksaan tersebut.

Dr. Hasrin juga menyoroti bahwa PT IMNI masih tetap melakukan aktivitas operasional meskipun sebelumnya tim telah menemukan 14 poin persyaratan administrasi yang perusahaan belum penuhi. Menurutnya, temuan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi yang berwenang sebelum perusahaan kembali menjalankan kegiatan operasional.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa perusahaan masih terus beroperasi, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah terbit terdapat 14 poin persyaratan administrasi yang belum PT IMNI penuhi. Tim tidak boleh mengabaikan hal ini karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Selain meminta penyelesaian terhadap dugaan pencemaran lingkungan, Dr. Hasrin Rahim menyatakan bahwa masyarakat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp175 miliar atas kerugian yang mereka alami akibat rusaknya sekitar 492 hektare lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap.

Menurutnya, tuntutan ganti rugi tersebut merupakan bentuk pemulihan hak masyarakat atas kerugian ekonomi akibat lahan pertanian mereka tak bisa lagi berproduksi sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan pembahasan administratif, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan kerugian yang menimpa masyarakat. Dan Satgas PKA terkesan mengabaikan pencemaran lingkungan yang justru menjadi inti dari tuntutan warga.

“Tak boleh memandang sebelah mata kerugian masyarakat. Ratusan hektare lahan produktif terdampak sehingga masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian. Karena itu kami menuntut adanya penyelesaian yang komprehensif, termasuk ganti rugi sebesar Rp175 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang menimpa masyarakat,” ujarnya.

  Konflik Agraria PT SPN-Warga, Satgas PKA Sulteng Gandeng Satgas PKH Bentukan Presiden Prabowo

Hnaya PT IMNI yang Beroperasi di Desa Mayayap

Ia menambahkan bahwa di wilayah tersebut hanya PT IMNI merupakan perusahaan yang beroperasi, sehingga pemerintah maupun aparat penegak hukum harus menindaklanjuti seluruh dugaan pencemaran lingkungan beserta temuan administrasi yang telah menjadi temuan dari berbagai instansi.

Menurut Dr. Hasrin, perjuangan masyarakat Mayayap bukan semata mengenai konflik lahan, melainkan upaya memperoleh keadilan atas dugaan pencemaran lingkungan yang telah menghilangkan sumber penghidupan masyarakat selama bertahun-tahun.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, serta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan berbagai temuan yang mana instansi teknis telah sampaikan, termasuk dugaan pencemaran lingkungan dan 14 persyaratan administrasi yang belum PT IMNI penuhi.

“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan perkara di Desa Mayayap secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta temuan di lapangan. Masyarakat hanya menginginkan keadilan, pemulihan lingkungan, serta mengganti kerugian yang telah mereka alami akibat dugaan pencemaran lingkungan,” pungkas Dr. Hasrin Rahim. (red)