Morowali, Teraskabar.id – Pembentukan panitia pemilihan BPD Harapan Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, menandai dimulainya salah satu proses demokrasi paling penting di tingkat desa.
Langkah tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menentukan wakil yang akan mengawal aspirasi, memperkuat pengawasan pemerintahan desa, dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Desa Harapan Jaya.
Pemerintah Desa Harapan Jaya menggelar musyawarah pembentukan panitia pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan berlangsung di Balai Desa Harapan Jaya.
Kepala Desa Harapan Jaya, Muryanto, memimpin langsung jalannya musyawarah. Pemerintah desa melibatkan perangkat desa dan unsur masyarakat.
Selanjutnya, peserta musyawarah mencapai mufakat. Forum kemudian menetapkan Andika Pratama sebagai Ketua Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Harapan Jaya. Keputusan tersebut menjadi fondasi awal bagi seluruh tahapan pemilihan anggota BPD.
Panitia Pemilihan BPD Harapan Jaya Terbentuk: Tahapan Awal Menentukan Kualitas Demokrasi Desa
Bagi pemerintahan desa, pembentukan panitia bukan sekadar agenda administratif. Sebaliknya, tahapan ini menentukan kualitas seluruh proses pemilihan berikutnya.
Panitia akan memastikan setiap tahapan berlangsung terbuka, tertib, dan sesuai regulasi. Selain itu, panitia juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa.
Karena itu, kualitas kerja panitia akan memengaruhi legitimasi anggota BPD yang terpilih.
“Kami berharap panitia yang telah dibentuk dapat bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas musyawarah serta partisipasi masyarakat. Pemilihan BPD harus menjadi momentum untuk menghadirkan wakil masyarakat desa yang benar-benar memiliki komitmen membangun Desa Harapan Jaya,” ujar Muryanto.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa menempatkan integritas sebagai prioritas utama. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat menjadi unsur yang sama pentingnya.
Pemerintah Desa Dorong Partisipasi Masyarakat
Setelah panitia terbentuk, pemerintah desa segera mendorong masyarakat untuk mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Muryanto mengajak warga yang memenuhi syarat agar mulai menyiapkan dokumen pencalonan.
Langkah tersebut bertujuan memberi waktu yang cukup bagi setiap bakal calon. Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berlangsung lebih tertib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Desa Harapan Jaya yang memiliki niat untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD agar mulai mempersiapkan berkas persyaratan untuk mendaftar kepada panitia. Rencananya, pelaksanaan pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan pada bulan September 2026,” katanya.
Ajakan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah desa untuk membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warga.
Karena itu, partisipasi masyarakat akan menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas representasi desa pada masa mendatang.
Panitia Pemilihan BPD Harapan Jaya Memegang Peran Strategis
Setelah terbentuk, panitia pemilihan BPD Harapan Jaya akan menyusun jadwal seluruh tahapan pemilihan.
Panitia juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, panitia akan membuka pendaftaran bakal calon.
Kemudian, panitia melakukan verifikasi administrasi. Selanjutnya, panitia mengawal seluruh proses hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Setiap tahapan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, profesionalisme panitia menjadi syarat utama bagi terselenggaranya pemilihan yang kredibel.
Regulasi Menjadi Landasan Pemilihan
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bersama kepala desa.
Keberadaan lembaga tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi tersebut memberikan mandat kepada BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD menampung aspirasi masyarakat. BPD juga mengawasi kinerja kepala desa.
Pengaturan teknis mengenai kelembagaan BPD terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan tersebut mengatur pembentukan, keanggotaan, hak, kewajiban, serta mekanisme pemilihan anggota BPD secara demokratis, transparan, dan partisipatif.
Karena itu, panitia pemilihan BPD Harapan Jaya wajib menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan panitia pemilihan BPD Harapan Jaya tidak hanya menentukan lancarnya proses pemilihan. Keberhasilan itu juga akan memengaruhi lahirnya lembaga perwakilan desa yang mampu mengawal aspirasi masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi di tingkat desa. (G)






