Jakarta, Teraskabar.id – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dilakukan Komisi II DPR RI menuai kritik dari kalangan akademisi. Perubahan penetapan calon PAW yang disebut melangkahi urutan hasil rapat pleno dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan negara, kepastian hukum, serta komitmen terhadap prinsip kesetaraan gender.
Pengamat dan Peneliti Akuntabilitas, Dr. Muhammad Aras Prabowo, menegaskan bahwa setiap keputusan lembaga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan etik kepada publik.
“Apabila benar terjadi perubahan penetapan calon PAW Ombudsman RI tanpa dasar yang terbuka, tanpa argumentasi hukum yang jelas, dan bertentangan dengan hasil rapat pleno yang telah diumumkan kepada publik, maka proses tersebut mengandung cacat akuntabilitas. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keputusan tidak boleh berubah hanya karena kehendak politik tanpa mekanisme yang transparan dan dapat diuji publik,” ujar Dr. Muhammad Aras Prabowo melalui siaran persnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara. Setiap tindakan lembaga publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten terhadap prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Perubahan keputusan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Ia juga menilai bahwa apabila calon perempuan Wahidah Suaib (nomor urut 10) yang memiliki peringkat lebih tinggi dalam hasil seleksi resmi justru dilangkahi oleh Radian Syam (nomor urut 11) tanpa alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari isu kesetaraan gender.
“Kesetaraan gender tidak cukup diwujudkan melalui slogan, tetapi harus tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan. Ketika perempuan yang telah memenuhi seluruh tahapan seleksi dan memperoleh peringkat lebih baik justru diabaikan tanpa alasan yang sah, publik berhak mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar menjunjung asas keadilan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap konstitusi,” jelas Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Dr. Aras menambahkan bahwa DPR RI sebagai lembaga representasi rakyat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga integritas setiap proses seleksi pejabat publik. Transparansi atas dasar perubahan keputusan menjadi bagian penting dari akuntabilitas demokrasi serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
“Kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi terhadap aturan, bukan melalui keputusan yang sulit dijelaskan. Karena itu DPR perlu membuka secara transparan dasar pertimbangan hukum dan administratif atas setiap perubahan keputusan agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan prosedur maupun perlakuan yang tidak setara terhadap perempuan. Akuntabilitas, kepastian hukum, dan kesetaraan gender harus berjalan beriringan dalam setiap keputusan lembaga negara,” tutup Dr. Muhammad Aras Prabowo. (***/red)






