Kamis, 16 Juli 2026
Home, News  

Mendagri Sebut 4 Daerah di Sulteng Akan Dibantu Soal Gaji PPPK

Mendagri Sebut 4 Daerah di Sulteng Akan Dibantu Soal Gaji PPPK
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Tangkapan layar

Jakarta, Teraskabar.id – Kesulitan daerah untuk membayar gaji PPPK mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebut 4 kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng) akan segera dicarikan solusinya agar bisa keluar dari kesulitan membayar gaji PPPK. Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Tojo Una-Una, Buol, Donggala dan Sigi.

“Ada beberapa daerah yang memang sudah tergolong kesulitan untuk membayar gaji PPPK, termasuk empat kabupaten di Sulteng,” kata Mendagri Tito Karnavian pada Raker, RDP dan RDPU terkait permasalahan PPPK dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

Mendagri mengungkapkan bahwa Tojo Una-Una, Buol, Donggala dan Sigi bakal kesulitan untuk membayar gaji PPPK jika hanya bertumpu pada kemampuan PAD masing-masing. Kabupaten Tojo Una-Una misalnya, belanja pegawai pada APBD 2026 mencapai 56,65%. Kondisi serupa terjadi pada Kabupaten Buol, belanja pegawainya mencapai 51% dari tatal APBD dan kemungkinan kemampuan keuangannya hanya mampu membayar gaji PPPK hingga bulan November 2026.   

Kemudian Kabupaten Donggala, belanja pegawainya mencapai 53,51%, serta Kabupaten Sigi belanja pegawainya mencapai 60%.

Menurut Mendagri, empat kabupaten ini tergolong daerah spesifik yang kesulitan untuk membayar gaji PPPKnya jika hanya bertumpu pada PAD.  “Kalau tidak salah, 39 daerah yang kita hitung masuk daerah sepesifik yang perlu kita pikirkan, mungkin berata kalua hanya PAD,” kata Mendagri.

Makanya, Mendagri memberi solusi melalui kebijakan suntikan dana TKD kepada empat kabupaten di Sulteng, termasuk daerah lainnya yang masuk dalam kelompok 39 daerah spesifik yang tak mampu membayar gaji PPPK. “Perlu mungkin di-top up   melalui (dana) TKD, termasuk daerah yang sudah nyerah bayar gaji PPPK,” ujarnya.  

Ia meminta kepada para kepala daerah agar melakukan pengecekan kembali pengajuan postur anggaran daerah dari jajarannya. Seluruh item pembiayaan perlu dievaluasi kembali dengan melibatkan Sekda, kepala Bappeda, kepala BKD untuk mencermati kembali item anggaran yang bisa masuk efisiensi anggaran.

  Warga Ungkap Dugaan Istri Pejabat di Morowali Utara Lulus Seleksi PPPK Tanpa Status Honorer

Instruksi mengenai hal itu kata Mendagri telah ia sampaikan melalui Surat Edaran pada akhir tahun 2025. “Saya sudah mengeluarkan suat edaran pada bulan Desember mengenai hal hal yang perlu diplototin, mulai dari perjalanan dinas, kegiatan seremonial yang tidak perlu. Hanya saja kemungkinan ada yang baca dan ada yang tidak membacanya,” ujarnya.   

Dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian juga menyentil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalokasikan dana Hibah yang mencapai Rp120 Miliar. Menurut Mendagri, Pemprov Sulteng bisa mengurangi alokasi dana hibah tersebut, untuk dialihkan untuk pembayaran gaji PPPK. (red)