Minggu, 9 Agustus 2026

Ridha Saleh Akui Morowali dan Morut Daerah Pengolah, Safri: Jangan Karena IUI, Kehilangan Hak Fiskal dari Hilirisasi!

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Foto: Ghaff
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Foto: Ghaff

Palu, Teraskabar.id — Pernyataan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, yang menyebut aktivitas industri Morowali dan Morowali Utara sebagai pusat pengolahan nikel, membuka kembali perdebatan mengenai keadilan fiskal daerah. Ridha Saleh akui Morowali dan Morowali Utara sebagai wilayah yang menjalankan fungsi pengolahan mineral secara nyata.

Namun, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melihat pengakuan tersebut justru memperkuat pertanyaan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Safri mempertanyakan alasan pemerintah pusat tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam kebijakan tersebut.

“Kalau memang diakui secara faktual Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah pengolah, lalu mengapa dalam Kepmen ESDM 157 Tahun 2026 keduanya tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah? Ini yang harus dijawab pemerintah secara terang,” kata Safri di Palu, Sabtu (8/8/2026).

Perdebatan Bukan Sekadar Soal Izin Industri

Ridha Saleh sebelumnya mempertanyakan anggapan bahwa Morowali dan Morowali Utara bukan daerah pengolah.

Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut memiliki kawasan industri besar yang mengolah mineral hasil tambang menjadi produk hilirisasi.

Menurut Ridha, persoalan muncul karena sebagian fasilitas menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan IUP terintegrasi dari Kementerian ESDM. Bagi Safri, perbedaan rezim perizinan tidak boleh menghapus fakta ekonomi di lapangan.

“Jangan sampai karena persoalan administrasi perizinan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, kemudian fakta bahwa Morowali dan Morowali Utara menjalankan aktivitas pengolahan mineral menjadi seolah-olah tidak ada,” ujarnya.

Selain itu, Safri menilai pemerintah harus menjelaskan dasar hukum penentuan daerah pengolah.

“Kalau kriterianya memang seperti itu, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya mengatakan karena izinnya IUI maka daerahnya tidak masuk sebagai daerah pengolah. Kita bicara tentang wilayah yang secara nyata menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian mineral,” tegasnya.

  Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,1 Mengguncang Morowali

Ridha Saleh Akui Morowali dan Morut Daerah Pengolah, Safri: Hilirisasi Besar, Hak Fiskal Dipertanyakan

Safri melihat persoalan utama bukan hanya status administrasi, melainkan dampak fiskal yang muncul dari klasifikasi tersebut.

Menurut dia, kebijakan hilirisasi harus memberikan manfaat yang seimbang bagi daerah yang menanggung konsekuensi pembangunan industri.

“Ini bukan debat istilah. Ada konsekuensi fiskalnya. Ada DBH di dalamnya. Karena itu kita harus melihat apakah konstruksi kebijakan ini sudah adil bagi daerah yang menjadi penghasil sekaligus lokasi pengolahan,” ujarnya.

Morowali dan Morowali Utara selama ini menjadi simbol transformasi industri nikel Indonesia.

Kedua daerah tersebut menjadi lokasi investasi besar, kawasan smelter, serta pusat rantai pasok mineral strategis. Namun, perkembangan industri juga membawa tekanan terhadap infrastruktur daerah.

Safri menyebut pemerintah harus menghitung kembali beban yang muncul dari aktivitas industri tersebut.

“Daerah menanggung beban sebagai daerah penghasil sekaligus menanggung dampak dari aktivitas industri pengolahan. Ada tekanan terhadap jalan, listrik, air, pelayanan publik, lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Kalau seluruh beban itu ada di daerah, maka manfaat fiskalnya juga harus dihitung secara adil,” kata Safri.

Ridha Saleh Akui Morowali dan Morut Daerah Pengolah, Safri: Double Dipping Tidak Boleh Menghapus Hak Daerah

Pemerintah sebelumnya menggunakan alasan mencegah double dipping atau penerimaan ganda dalam menentukan klasifikasi daerah.

Namun, Safri menilai alasan tersebut tidak boleh menghilangkan hak daerah yang menjalankan dua fungsi ekonomi sekaligus.

“Kalau pemerintah khawatir terjadi double dipping, solusinya bukan dengan menghapus atau menutup mata terhadap posisi daerah. Solusinya adalah memperbaiki formulanya agar tidak terjadi pembayaran ganda, tetapi tetap memberikan hak yang proporsional kepada daerah yang memang menanggung beban ganda,” ujarnya.

  Job Fair IMIP Tuntas, Warga Morowali dapat Akses Prioritas

Menurut Safri, pemerintah perlu membedakan antara menerima manfaat dua kali dari objek yang sama dengan memberikan kompensasi atas peran ekonomi daerah.

“Jangan karena takut double dipping, kemudian daerah yang faktualnya menjadi penghasil sekaligus pengolah justru kehilangan hak fiskalnya. Itu yang harus dikaji secara serius,” katanya.

Tiga Kementerian Diminta Duduk Bersama

Safri mendorong Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan membuka pembahasan bersama.

Ia menilai persoalan tersebut muncul karena adanya ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi.

“Kalau persoalannya karena IUI berada di Kementerian Perindustrian, sementara DBH dan penetapan daerah pengolah berada dalam kerangka ESDM dan Kementerian Keuangan, maka tiga kementerian ini harus duduk bersama. Jangan daerah menjadi korban ketidaksinkronan kebijakan pusat,” tegasnya.

Selain itu, Safri meminta pemerintah membuka data perusahaan dan fasilitas pengolahan yang menjadi dasar penyusunan Kepmen ESDM 157/2026.

“Buka saja datanya. Berapa perusahaan pengolah di Morowali dan Morowali Utara, apa jenis izinnya, berapa kapasitas pengolahannya, apa produknya, dan bagaimana semua itu dihitung dalam menentukan daerah pengolah. Dengan data terbuka, publik bisa menilai apakah Kepmen 157/2026 sudah tepat atau perlu diperbaiki,” ujarnya.

Momentum Evaluasi Kebijakan Hilirisasi

Safri menegaskan Sulawesi Tengah tidak meminta perlakuan khusus dari pemerintah pusat. Menurut dia, daerah hanya meminta kebijakan fiskal mengikuti kenyataan ekonomi.

“Sulawesi Tengah tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta keadilan. Kalau Morowali dan Morowali Utara menjadi bagian penting dari hilirisasi nasional, maka kontribusi dan beban kedua daerah tersebut harus tercermin dalam kebijakan fiskal,” katanya.

Bagi Safri, pernyataan Ridha Saleh mengenai aktivitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara seharusnya menjadi pintu evaluasi.

Ridha Saleh akui Morowali dan Morowali Utara memiliki aktivitas industri pengolahan yang nyata.

  Delegasi Kedubes Swiss Kunjungi Huntap Talise Palu

Karena itu, Safri meminta pemerintah menjelaskan mengapa pengakuan tersebut belum tercermin dalam Kepmen ESDM 157/2026.

“Justru pernyataan itu semakin memperjelas persoalannya. Kalau semua pihak mengakui ada aktivitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara, sekarang tinggal pemerintah menjelaskan mengapa fakta tersebut tidak tercermin dalam Kepmen ESDM 157/2026,” kata Safri.

“Jangan sampai hilirisasi dibanggakan ketika menghitung pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi ketika menghitung hak fiskal daerah, keberadaan hilirisasi itu tidak dianggap. Itu yang kami persoalkan,” pungkasnya. (G).