Morowali, Teraskabar.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Morowali gelar sosialisasi skema alih daya yang mengubah pola pengelolaan 349 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Kebijakan tersebut menjadi langkah baru pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN melalui sistem outsourcing profesional.
Pemerintah Kabupaten Morowali menggandeng PT Resontolufu Karya Mandiri sebagai pengelola tenaga alih daya.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Skema Tenaga Alih Daya (Outsourcing) berlangsung di Aula Soldadu Café dan Resto, Sabtu (8/8/2026).
BKPSDM Morowali Gelar Sosialisasi Skema Baru untuk Menata Tenaga Non-ASN
Pemerintah daerah memilih skema alih daya sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pemerintah pusat. Melalui skema tersebut, sebanyak 349 tenaga non-ASN akan mengikuti pola kerja baru.
Kepala BKPSDM Kabupaten Morowali, Asep Haerudin, menjelaskan alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Asep, langkah itu menjadi tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
“Kita coba evaluasi sampai enam bulan. Kalau itu efektif, maka kita akan lanjutkan dan bisa dikembangkan lebih lanjut,” kata Asep, dihapan kasubag kepegawaian masing-masing OPD dan tenaga non-ASN lingkup pemkab Morowali.
Pemerintah daerah menjadikan masa evaluasi sebagai tahap penting. Sebab, hasil evaluasi akan menentukan keberlanjutan sistem alih daya.
Kemudian, pemerintah dapat melihat efektivitas pola tersebut dalam mendukung pelayanan publik.

Profesionalisme dan Kepastian Status Tenaga Kerja
BKPSDM Morowali gelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai tujuan utama skema outsourcing.
Asep menyebut kebijakan itu memiliki dua arah utama. Pertama, pemerintah ingin memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN. Kedua, pemerintah mendorong peningkatan profesionalisme tenaga kerja.
Menurut Asep, pengelolaan melalui pihak swasta dapat membangun sistem kerja yang lebih profesional.
Selain itu, tenaga non-ASN tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN maupun PPPK. Kesempatan tersebut berlaku apabila pemerintah membuka penerimaan pada masa mendatang.
Karena itu, perubahan status menjadi tenaga outsourcing tidak menutup peluang karier mereka.
Namun, pemerintah tetap meminta tenaga kerja menjaga kualitas dan kinerja. Pelayanan masyarakat tetap menjadi ukuran utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Gaji Tetap Mengikuti Ketentuan Sebelumnya
BKPSDM Morowali gelar sosialisasi juga membahas aspek kesejahteraan tenaga outsourcing.
Asep memastikan pemerintah tetap memperhatikan hak finansial tenaga kerja. Menurutnya, besaran gaji masih mengikuti jumlah yang berlaku sebelumnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada pembayaran masing-masing organisasi perangkat daerah. Selain menerima gaji, tenaga outsourcing juga memperoleh tunjangan hari raya atau THR. Kemudian, mekanisme pembayaran mengalami perubahan setelah penerapan sistem baru.
Asep menjelaskan vendor mulai bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji sejak Juli 2026. Sementara itu, OPD tetap menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum Juli.
Apabila muncul keterlambatan pembayaran akibat perubahan anggaran, pemerintah menyiapkan mekanisme rapel. Pembayaran rapel berlangsung setelah perubahan anggaran tersedia.
Selanjutnya, vendor menjadwalkan pembayaran gaji tenaga outsourcing setiap bulan. Jadwal pembayaran berlangsung mulai tanggal 1 hingga 10.

BKPSDM Morowali Gelar Sosialisasi, Evaluasi Enam Bulan Menjadi Penentu Kebijakan
Penerapan alih daya menghadirkan perubahan besar dalam tata kelola tenaga kerja pemerintah daerah.
Pemerintah Morowali kini menguji sistem yang mengedepankan profesionalisme dan efisiensi. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan tenaga kerja tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian.
Masa evaluasi enam bulan akan menjadi catatan penting. Hasilnya akan menentukan apakah skema tersebut berkembang menjadi pola permanen.
BKPSDM Morowali gelar sosialisasi sebagai langkah awal menuju perubahan sistem tenaga non-ASN.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian. Lebih jauh, kebijakan tersebut berkaitan dengan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Morowali. (G)






