Jumat, 14 Agustus 2026
Home, News  

WOM Finance Beri Keringanan Debitur, Bantah Tudingan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak

WOM Finance Beri Keringanan Debitur, Bantah Tudingan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak
Branch Remedial Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Muhammad Fadli didampingi Oktaweno Orlando selaku Branch Head WOM Finance Palu, menggelar konferensi pers terkait tudingan penarikan kendaraan debitur secara sepihak, Senin (3/8/2026), di salah satu café di Kota Palu. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.idPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media lokal mengenai tudingan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sempat menjadi sorotan publik. WOM Finance beri keringanan bagi debitur dengan menawarkan skema lelang. Perusahaan menegaskan bahwa proses pengamanan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan membantah tudingan melakukan eksekusi secara sepihak sebagaimana publikasi media ini berjudul WOM Finance Diadukan ke OJK Soal Penarikan Kendaraan.

Di hadapan sejumlah awak media, WOM Finance menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan memahami peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, perusahaan menilai pemberitaan yang beredar belum memuat fakta secara utuh sehingga perlu diluruskan melalui hak jawab.

“Informasi yang menyebut WOM Finance melakukan penarikan di luar aturan tidak benar. Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Branch Remedial Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Muhammad Fadli didampingi Oktaweno Orlando selaku Branch Head WOM Finance Palu, Senin (3/8/2026), di salah satu café di Kota Palu.

Fadli mengatakan kendaraan yang menjadi objek sengketa merupakan unit yang terdaftar atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru, namun selama ini digunakan oleh Andri Gultom.

Menurutnya, debitur telah menunggak angsuran sejak Desember 2025 hingga kendaraan diamankan pada Juli 2026 atau sekitar delapan bulan tunggakan tanpa adanya penyelesaian pembayaran. Nilai angsuran per bulannya sebesar Rp4.425.500. Sementara Andri Gultom selaku pengguna kendaraan Toyota jenis Fortuner warna hitam yang menjadi obyek sengketa, sama sekali tak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan angsuran tersebut. Malah Andri Gultom terkesan memaksakan keinginannya agar total tunggalan itu menjadi tanggungan perusahaan.

  Debitur Menggugat Gegara Penarikan Mobil, PN Parigi Menangkan PT Adira Palu

“Saat klarifikasi di kantor WOM Finance Palu, Andri Gultom berkeinginan kasih WO kendaraan yang jadi obyek sengketa, maksudnya masuk dalam kerugian cabang untuk hitungan satu tahun tunggakan dan berharap ada pelunasan khusus,” ujarnya.

Karena itu, WOM Finance Palu menarik kendaraan yang terdaftar dalam nomor polisi DN 1955 IA. Saat penarikan, mobil Toyota Fortuner G LUX 4×2 2.7 yang dalam penguasaan Andri Gultom tersebut telah berganti jadi DN 1 GA.

WOM Finance Beri Keringanan, Debitur Serahkan Secara Sukarela

Branch Remedial Head PT WOM Finance, Muhammad FadliIa menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.

Muhammad Fadli menyebut perusahaan juga memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum pembiayaan. Selain itu, debitur atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru telah beberapa kali menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tidak wajib melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Dalam perkara ini kendaraan diserahkan secara sukarela. Debitur juga telah beberapa kali membuat surat pernyataan penyerahan kendaraan sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi ketentuan hukum dan tak perlu lagi ada putusan pengadilan, bahkan WOM Finance beri keringanan kepada debitur melalui sekema lelang,” ujarnya.

Muhammad Fadli juga membantah adanya tudingan bahwa penandatanganan dokumen dilakukan di bawah tekanan. Ia menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan didukung dokumentasi.

Tak hanya itu, WOM Finance meluruskan isu mengenai adanya karyawan perusahaan yang disebut menerima uang sebesar Rp7 juta dari konsumen.

  Gerak Cepat Bupati Vera Laruni Normalisasi Sungai Maleni Donggala

Muhammad Fadli menegaskan orang yang menerima uang tersebut bukan pegawai WOM Finance, melainkan oknum pihak ketiga yang tidak pernah mendapatkan perintah ataupun kuasa dari perusahaan.

“Kami tidak pernah menginstruksikan siapa pun menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh pembayaran resmi hanya melalui rekening perusahaan. Jika ada transaksi ke rekening pribadi, itu berada di luar tanggung jawab WOM Finance,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang telah diamankan hingga kini belum dilelang. WOM Finance masih membuka kesempatan penyelesaian secara damai dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan kepada pihak yang menguasai kendaraan.

“WOM Finance telah menawarkan kepada Andri Gultom untuk ikuti lelang walau tak memiliki legalitas atas obyek sengketa, nilai lelang untuk mobil Fortuner tersebut di angka Rp75 Juta dari total kewajiban pelunasan lebih Rp100 Juta dengan total denda sekitar Rp25 Juta, kita kasih kemudahaan,” kata Fadli dan dibenarkan oleh Branch Head WOM Finance Palu, Oktaweno Orlando.  

WOM Finance Komitmen Hormati Hak Konsumen

Sementara itu, Branch Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Oktaweno Orlando, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta telah menggunakan hak jawab kepada sejumlah media atas pemberitaan yang dinilai belum berimbang.

Menurutnya, WOM Finance tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak konsumen, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sebagai bentuk menghormati hak konsumen, WOM Finance pernah meminta mediasi di kantor Polsek, namun Andri Gultom tak datang. Sementara Muhammad Mirza yang memiliki legalitas atas kendaraan tersebut, telah sepenuhnya menyerahkan obyek sengketa kepada WOM Finance. Bahkan, sudah tiga kali menandatangani surat penyertaan kesediaan menyerahkan kendaraan tersebut kepada WOM Finance.

  Gugatan Banding Mantan Kadis Kominfo Morut Ditolak di PT TUN Makassar

“Ambil saja itu mobil daripada bikin pusing saya,” kata Oktaweno mengutip pernyataan Mirza.

Atas sikap Mirza tersebut, Oktaweno merasa heran terhadap sikap Andri Gultom yang tak memiliki legalitas atas kendaraan tersebut namun tetap bersikeras seolah sebagai pemilik kendaraan.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. WOM Finance akan terus menjalankan seluruh proses pembiayaan maupun penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oktaweno Orlando.

Sebagai penutup, WOM Finance mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan melalui rekening pribadi. Perusahaan juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan oknum yang menawarkan penyelesaian pembiayaan di luar mekanisme resmi perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Andri Gultom mengaku tidak ingin mengomentari terlalu jauh pernyataan dari pihak WOM Finance. Ia hanya mengingatkan agar perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Palu tetap memperhatikan kepentingan dan hak-hak masyarakat kecil.

“Karena sudah menyebut nama saya, saya hanya mengingatkan, jangan sampai masyarakat kecil merasa kecewa atau dirugikan, apalagi dengan kondisi ekonomi seperti ini. Harapan kami, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Andri Gultom juga membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh pihak WOM Finance. Menurutnya, persoalan tersebut hingga kini masih dalam proses hukum sehingga ia meminta semua pihak menghormati jalannya proses tersebut. (red)