Morowali, Teraskabar.id – Asfar gunakan hak suara dalam pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bente, Morowali.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Morowali itu mencoblos sebagai warga Desa Bente.
Pemilihan berlangsung di Aula Kantor Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Ahad (20/9/2026).
Asfar mengikuti proses pemungutan suara untuk memilih calon anggota BPD periode 2026–2034. Kehadiran Asfar menunjukkan partisipasi warga dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Usai mencoblos, Asfar menyampaikan pandangannya mengenai kewajiban warga dalam pemilihan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah mencoblos. Ini kewajiban sebagai warga desa. Semoga amanah,” ucap Asfar.
Partisipasi Warga dalam Pemilihan BPD, Asfar Gunakan Hak Suara
Pemilihan anggota BPD memiliki arti penting bagi tata kelola pemerintahan desa. Sebab, BPD menjalankan sejumlah fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aturan pemerintah menempatkan BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa.
Selain itu, anggota BPD merupakan wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah.Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur kedudukan dan mekanisme kerja BPD.
Karena itu, proses pemilihan perlu memberi ruang bagi partisipasi masyarakat. Partisipasi tersebut tidak berhenti pada penggunaan hak suara. Masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap kualitas calon yang mereka pilih.
Selanjutnya, anggota terpilih akan membawa aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD dan Kepentingan Masyarakat Desa
BPD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pertama, BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Kedua, BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Ketiga, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dengan demikian, posisi BPD memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Lembaga tersebut dapat menjadi ruang penyampaian kebutuhan warga kepada pemerintah desa.
Pada saat yang sama, BPD juga menjalankan fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa. Karena itu, pemilihan anggota BPD tidak sekadar menjadi agenda administratif.
Proses tersebut juga menentukan keterwakilan masyarakat dalam pemerintahan desa selama periode berikutnya.
Tahapan Setelah Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara, penyelenggara melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, hasil pemilihan menjadi dasar bagi tahapan penetapan anggota BPD. Desa Bente kemudian akan memiliki anggota BPD untuk periode 2026–2034.
Para anggota terpilih nantinya menghadapi tugas menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
UU Nomor 6 Tahun 2014 juga menegaskan kewajiban anggota BPD menyerap dan menindaklanjuti aspirasi warga.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan terhadap kinerja BPD setelah proses pemilihan selesai.
Dalam konteks tersebut, Asfar gunakan hak suara sebagai bagian dari partisipasi warga. Sementara itu, hasil pemilihan akan menentukan komposisi keterwakilan masyarakat Desa Bente.
Pada akhirnya, Asfar gunakan hak suara dalam proses yang berkaitan langsung dengan tata kelola desa.
Masyarakat kini menunggu tahapan berikutnya hingga penetapan anggota BPD Desa Bente periode 2026–2034.






