Parigi Moutong, Teraskabar.id – Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) mendaftarkan surat kuasa ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo). Langkah tersebut untuk memenuhi syarat fomil dalam persidangan.
“Wajib kiranya mendaftarkan surat kuasa khusus baik itu penggugat maupun tergugat,” kata Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng, Munafri, S.H., didampingi oleh Hasbar Alwi, S.H dan M. Rusli, S.H., melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (18/9/2026).
Dengan pendaftaran surat kuasa khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi tersebut, Tim Hukum yang dikoordinir Munafri, S.H., telah memiliki legal standing mewakili prinsipal menghadapi gugatan Wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dkk melalui kantor kuasanya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako.
Munafri dalam kesempatan tersebut menambahkan, bahwa berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri Parigi, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026).
Sidang perdana dengan agenda mediasi para pihak tersebut. Jika agenda Mediasi tidak terdapat titik temu antara penggugat dengan tergugat, maka agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan.
“Setelah agenda pembacaan gugatan oleh penggugat, maka tiba waktunya kami selaku tergugat untuk mengajukan keberatan (Eksepsi),” ujarnya.
Menurut Munarfi, untuk materi eksepsi, Tim Hukum belum bisa mempublikasikannya. Sebab hal ini telah masuk pada pokok perkara dan merupakan strategi dalam menangani perkara ini.
Namun, ia menyampaikan bocoran bahwa setelah pihaknya melakukan eksepsi nanti, Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulteng berharap semoga majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi pihaknya pada agenda Putusan Sela, sehingga perkara tersebut berakhir di Putusan Sela nanti. (red)







