Oleh Azman (Sekretaris DPW Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah)
SILANG pendapat ini dimulai dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 157 Tahun 2026 Tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara. Putusan itu, pada lampiran II memasukan 4 daerah pengolah, meliputi :
1. Halmahera Tengah – PT. Weda Bay Nickel
2. Kolaka – PT. Aneka Tambang
3. Halmahera Selatan – PT. Wanatiara Persada
4. Luwu Utara – PT. Vale Indonesia.
Tidak dimasukannya dua daerah penghasil dan pengolah seperti Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa dua daerah yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah itu tidak dikategorikan sebagai daerah pengolah?
Dalam tulisannya, kawan Ridha Saleh bertumpu pada diktum keempat Kepmen 157. K/KU. 01/MEN. S/2026, bunyinya “untuk daerah pengolah berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025”.
Ada dua makna yang diangkat oleh kawan Ridha Saleh dari tafsiran kapasitas pengolahan yang terintegrasi. Pertama : menyangkut nilai yang akan dihitung oleh ESDM, Kedua : berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir.
Ada yang rancu dalam klasifikasi yang di pakai Kementerian ESDM dalam menetapkan kategorisasi daerah pengolah yang kemudian menjadi rujukan kawan Ridha Saleh. Diktum Keempat yang menjelaskan tentang kapasitas output pada fasilitas pengolahan 2025.
Sementara pada diktum keenam menegaskan “Daerah pengolah sumber daya alam mineral sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA merupakan kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral, dan berisiko terkena dampak eksternalitas negatif”. Itu artinya standar kategorisasi daerah pengolah tidak hanya berdasar pada kapasitas output dan fasilitas pengolahan terintegrasi, tapi juga menyertakan daerah yang terdampak eksternalitas negatif.
Diktum ketujuh jelas menyatakan bahwa kapasitas output tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan DBH SDA mineral dan batu bara tahun 2026. Jadi, hak memperoleh DBH mineral juga dipengaruhi kategorisasi yang ditetapkan ESDM pada diktum keempat poin b. Diktum ini mempertegas bahwa Kepmen 157 berpotensi menghilangkan hak DBH dari sektor daerah pengolah.
Mestinya, semua diktum yang terkandung dalam Kepmen di lihat sebagai satu kesatuan utuh tidak terpisahkan satu dan lainnya. Pada lampiran II jika di lihat secara cermat, daerah yang dimasukan ke dalam daerah pengolah hanya didasari oleh diktum keempat poin b.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan PT. IMIP di Kabupaten Morowali. Standar diktum yang mana hendak dilekatkan.
Kita mulai dengan pertanyaan sederhana. Apakah Morowali dalam objeknya PT. IMIP memiliki pengolahan/pemurnian mineral?. Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa IMIP punya kegiatan pengolahan/pemurnian mineral. Secara otomatis, Morowali masuk kedalam kategori yang terdapat pada diktum keenam.
Pertanyaan lanjutannya, apakah IMIP memiliki ‘fasilitas terintegrasi’ seperti yang digunakan oleh ESDM? Ini yang kemudian menjadi perdebatan serius dalam objek Kepmen 157/2026 tersebut.
Dari seluruh diktum Kepmen ESDM 157/2026, saya coba mengkonstruksikan kategori daerah penghasil dan daerah pengolah secara sederhana.
Daerah Penghasil : punya lokasi tambang—berproduksi—penjualan—ada PNBP/Royalti.
Daerah Pengolah : punya lokasi fasilitas pengolahan/smelter—-ada kapasitas output—-dan punya dampak eksternalitas. Ini dua perbedaan yang paling mendasar.
Kita kembali pada PT. IMIP Kabupaten Morowali, yang menjadi objek persoalan. Kepmen 157/2026 menggunakan konsep pengolahan terintegrasi. Secara faktual IMIP merupakan kawasan pengolahan nikel yang besar dan terintegrasi.
Dalam keterangan resminya, PT. IMIP sendiri memberi penjelasan bahwa kawasan IMIP merupakan kawasan industri berbasis nikel yang terintegrasi, dan klaster stainless steelnya mengolah nikel menjadi NPI hingga stainless steel.
Kepmen 157/2026 terkesan mengabaikan kondisi dua Kabupaten di Sulteng, Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah sekaligus daerah paling terdampak eksternalitas negatif dari aktifitas pengolahan nikel. Standar yang dipakai ESDM terlalu sederhana di tengah kompleksitas masalah yang diakibatkan pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara.
Dalam aturan lain, pada PMK Nomor 35 Tahun 2026 misalnya yang mengatur Tentang Pengelolaan DBH dan DAU yang berlaku untuk mekanisme DBH tahun 2026. Pada pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa perhitungan alokasi DBH Minerba untuk daerah pengolah dilakukan berdasarkan data kapasitas terpasang setiap fasilitas pengolahan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral dan—-atau menteri yang membidangi perindustrian.
Pesan dari pasal 51 ayat 1 itu jelas dan tegas bahwa baik Kemenperin maupun ESDM secara hukum dapat menyediakan—-menetapkan data yang menjadi dasar perhitungan DBH daerah pengolah.
Kementerian ESDM bersama Kementerian Perindustrian mesti duduk bersama membicarakan hak bagi hasil dari kategori daerah penghasil dan daerah pengolah. PMK 35/2026 juga mengatur tentang adanya revisi perubahan data. ESDM boleh menyampaikan perubahan penetapan daerah penghasil dan pengolah, sementara Kementerian Perindustrian boleh menyampaikan perubahan data daerah pengolah selain yang berada dalam kewenangan ESDM.
Semangat kita sama. Daerah, dalam hal ini Sulawesi Tengah tidak boleh kehilangan hak bagi hasil dari daerah kelola hanya karena definisi, ketegori dan kewenangan yang berbeda. (***)






