Palu, Teraskabar.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, tolak solusi utang SMI sebagai jawaban atas berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membiayai pembangunan daerah. Ia menilai pemerintah pusat seharusnya memperkuat hak fiskal daerah, bukan mengarahkan pemerintah daerah mencari pembiayaan melalui pinjaman.
Pernyataan Safri muncul setelah Menteri Keuangan menyebut pemotongan DBH tidak akan mengganggu pembangunan daerah. Pemerintah daerah masih dapat memanfaatkan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Namun, Safri melihat persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda. Menurutnya, pemerintah tidak dapat menyamakan DBH dengan pinjaman karena keduanya memiliki konsekuensi fiskal yang sangat berbeda.
“Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan untuk berutang ke PT SMI, pertanyaannya sederhana: ini solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa depan?” kata Safri, Senin (7/9/2026).
Tolak Solusi Utang SMI, Safri Soroti Beban APBD
Safri menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan persoalan baru bagi daerah. Sebab, pemerintah daerah harus mengembalikan pinjaman melalui APBD pada tahun-tahun berikutnya.
DBH memiliki karakter berbeda. Pemerintah membagikan dana tersebut kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, pinjaman menciptakan kewajiban pembayaran yang mencakup pokok dan biaya pembiayaan.
Karena itu, Safri menilai pemerintah tidak boleh menggunakan pinjaman sebagai pengganti ketika hak fiskal daerah melalui DBH berkurang.
“Jangan hak daerah yang berkurang, kemudian kekurangannya ditutup dengan utang. DBH adalah hak daerah, sedangkan pinjaman adalah kewajiban daerah,” tegasnya.
Logika tersebut menjadi penting bagi masyarakat karena keputusan fiskal hari ini dapat memengaruhi kemampuan APBD pada masa depan.
Ketika pemerintah daerah menggunakan pinjaman untuk menutup kebutuhan pembangunan, APBD berikutnya harus menyediakan anggaran untuk pembayaran cicilan. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih sempit untuk membiayai pelayanan publik.
“Kalau pembangunan hari ini dibiayai dengan utang, kemudian APBD tahun-tahun berikutnya harus membayar cicilan dan biaya pembiayaannya, maka ruang fiskal daerah semakin sempit. Jangan sampai kita hanya melakukan gali lubang tutup lubang,” katanya.
Tolak Solusi Utang SMI, Kekayaan Alam Sulteng dan Persoalan Keadilan Fiskal
Persoalan ini semakin relevan bagi Sulawesi Tengah. Daerah tersebut memiliki aktivitas pertambangan dan industri pengolahan yang menghasilkan nilai ekonomi besar bagi perekonomian nasional.
Morowali, Morowali Utara, serta sejumlah wilayah penghasil lainnya menghadapi langsung berbagai konsekuensi aktivitas industri. Pemerintah daerah juga harus menyediakan infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan lingkungan, serta penanganan berbagai dampak sosial.
Dengan kondisi tersebut, Safri mempertanyakan pola hubungan fiskal antara pusat dan daerah.
“Di satu sisi kekayaan alam daerah terus diambil dan penerimaan negara bertambah. Tetapi ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, daerah justru diminta mencari utang. Ini ironi,” ujarnya.
Menurut Safri, ukuran keadilan fiskal tidak cukup hanya melihat besarnya penerimaan yang masuk ke APBN. Pemerintah juga perlu melihat kebutuhan daerah penghasil dalam mengelola wilayah serta melayani masyarakat.
“Pemerintah pusat tidak boleh melihat Sulteng hanya sebagai sumber penerimaan. Daerah juga menanggung beban pembangunan dan dampak dari eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Pandangan tersebut membawa persoalan DBH ke isu yang lebih luas. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa kekayaan alam di wilayah mereka memberikan manfaat yang proporsional.
Pinjaman Tetap Bisa Menjadi Instrumen Pembangunan
Meski mengkritik penggunaan pinjaman sebagai pengganti DBH, Safri tidak menolak seluruh skema pembiayaan melalui pinjaman.
Ia mengakui pemerintah daerah dapat menggunakan pinjaman untuk proyek strategis tertentu. Namun, pemerintah harus menghitung manfaat proyek, kemampuan pembayaran, serta dampaknya terhadap APBD secara cermat.
Dengan demikian, pemerintah dapat menempatkan pinjaman sebagai instrumen tambahan, bukan sebagai pengganti hak fiskal daerah.
“Kalau memang daerah membutuhkan pembiayaan untuk proyek strategis dan pinjaman menjadi pilihan, silakan dikaji. Tetapi jangan sampai pinjaman dijadikan jawaban atas berkurangnya hak daerah dari DBH,” kata Safri.
Pendekatan tersebut penting karena utang dapat membantu pembangunan jika pemerintah menggunakannya secara produktif. Sebaliknya, penggunaan utang untuk menutup kekurangan fiskal rutin dapat menambah tekanan terhadap anggaran masa depan.
Jangan Jadikan Sulteng Sapi Perah
Safri meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan pembagian DBH. Ia ingin kebijakan tersebut mencerminkan hubungan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sumber daya alam.
“Jangan sampai nikel dari Sulteng terus dikeruk, penerimaannya mengalir ke pusat, sementara ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, jawabannya adalah pinjaman,” katanya.
Menurutnya, Sulawesi Tengah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pemerintah daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ruang tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengawasan lingkungan, dan penguatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu melihat daerah penghasil bukan sekadar sebagai sumber penerimaan negara. Pemerintah juga perlu menghitung beban pembangunan yang muncul akibat aktivitas ekonomi berskala besar.
“Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah penerimaan negara. Kalau kekayaan daerah kami terus memberikan manfaat bagi negara, maka masyarakat Sulteng juga harus mendapatkan manfaat yang adil dan proporsional,” pungkas Safri.
Pada akhirnya, tolak solusi utang SMI bukan berarti menolak seluruh pembiayaan pembangunan melalui pinjaman. Persoalan utamanya terletak pada prinsip fiskal: pemerintah harus menjaga hak daerah melalui DBH dan menggunakan pinjaman secara terukur untuk kebutuhan strategis.
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah, perdebatan ini menyentuh kepentingan yang lebih besar. Kekayaan alam harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi negara sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membangun wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







