Dalam rapat Bamus, ia juga menyinggung soal pencopotan Ketua Umum (Ketum) DPP PPP, pencopotan tersebut tak mungkin dilakukan jika yang bersangkutan tak memiliki kesalahan. Begitupun dirinya selaku ketua DPRD Tolitoli.
Menyinggung soal pernyataan ketua DPRD Tolitoli tersebut, Ketua DPC PPP, Muhammad Saleh mengatakan, semestinya jika keputusan DPP PPP itu dirasa tidak memuaskan maka jalan satu-satunya yang dapat ditempuh yaitu melakukan gugatan ke mahkamah partai.
” Keputusan DPP PPP tidak elok diperdebatkan di rapat Bamus, karena rapat Bamus sudah menjadi agenda rapat yang diatur dalam tata tertib DPRD Tolitoli,” katanya.
Baca juga: Paripurna Pergantian Ketua DPRD Tolitoli Tertunda Lagi, Terkesan Dihalang-halangi
Sampai habis masa jabatan sebagai unsur pimpinan di DPRD Tolitoli, tambah Saleh, tidak menjadi soal hanya saja secara politik jika tidak merasa puas dengan keputusan DPP disilahkan menempuh jalur hukum di mahkamah partai. Apalagi langkah ini menjadi hak dari semua kader partai politik.
” Jangan hanya persoalan Bamus yang keputusannya terus terkatung-katung akhirnya agenda lainnya yang nota bene untuk kepentingan daerah menjadi tidak jalan,” tandas Saleh.
Sebelumnya, ketua DPW PPP Provinsi Sulteng, Fairus Husen Maskati menegaskan tidak ada alasan pihak DPRD Kabupaten Tolitoli mengulur waktu paripurna pengumuman pergantian ketua DPRD Tolitoli, Randi Saputra.






