DPRD secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan menghalangi permintaan partai, termasuk di antaranya PPP yang menjadi pemenang Pemilu pada 2019 silam.
” Anggota DPRD dalam undamg-undang membantu partai politik karena permintaan pergantian tersebut merupakan permintaan partai, yah segera laksanakan tidak ada yang namanya sengaja mengulur-ngulur waktu,” tekannya. (rml/teraskabar)






