Senin, 12 Januari 2026

Rapat Mediasi Alot, Perusahaan Sawit Gagal Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan di Desa Ensa

Rapat Mediasi Alot, Perusahaan Sawit Gagal Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan di Desa Ensa
Rapat mediasi antara PT Timur Jaya Indo Makmur (TJIM) dan ahli waris mendiang Ambodalle berakhir tanpa kata sepakat, Senin (12/1/2026), di sekretariat Satgas PKA Sulteng. Foto: Satgas PKA

Palu, Teraskabar.id – Rapat mediasi yang digelar Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah (Satgas PKA Sulteng) antara PT Timur Jaya Indo Makmur (TJIM) dan ahli waris mendiang Ambodalle berakhir tanpa kata sepakat, Senin (12/1/2026). Rapat mediasi alot sejak awal hingga akhir di Sekretariat Satgas itu ditandai dengan sikap keras kedua belah pihak yang sama-sama bertahan pada posisinya masing-masing.

Puncak ketegangan terjadi ketika Ketua Harian Satgas Eva Bande secara tegas meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen sah yang membuktikan hak penguasaan atas lahan 109 hektare tanah warisan mendiang Ambodalle di Desa Ensa, Kabupaten Morowali Utara. Hingga rapat ditutup, perusahaan tidak mampu menyodorkan satu pun bukti kepemilikan atau perjanjian yang sah.

Perwakilan perusahaan, Humas Doni Trianto bersama Regional Coordinator Binsar Sirait, hanya mengulang klaim bahwa mereka memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 457 hektare sejak 2014, dilengkapi izin lokasi dan izin perkebunan yang mencakup areal tersebut. Mereka juga menyebut keluarga Ambodalle telah mendapat hak plasma seluas 18 hektare dengan pembayaran melalui koperasi.

Klaim itu langsung dibantah oleh perwakilan ahli waris. Aldi Yunus SH menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian kemitraan plasma antara perusahaan dan pemilik tanah. Menurutnya, rapat yang disebut-sebut sebagai pembahasan kemitraan hanya melibatkan aparat pemerintah desa, sementara para ahli waris sama sekali tidak diundang, tidak memberikan kuasa dan tidak dilibatkan dalam proses pelepasan lahan.

Ahli waris menyandarkan hak atas tanah seluas 109 hektare itu pada Register Tanah Desa Ensa Nomor 188 tertanggal 31 Mei 2004, serta hasil gambar ukur resmi tanggal 5 Maret 2012 yang secara tegas menetapkan tanah tersebut milik mendiang Ambodalle. Konflik mencuat pada 2008 ketika salah satu ahli waris, Munding Palega, membuat perjanjian sewa menyewa atas sebagian lahan, yang kemudian dijual lagi kepada PT Timur Jaya Indo Makmur seharga Rp150 juta.

  PDIP dan Perindo Resmi Dukung Pasangan Petahana Delis - Djira di Pilkada Morut 2024

Rapat Mediasi Alot, PT TJIM Pilih Jalur Hukum

Di akhir rapat, Doni Trianto menyatakan bahwa perusahaan sawit tetap memilih menempuh jalur hukum. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di Polda Sulawesi Tengah. Sementara itu, pihak keluarga menyatakan lebih memilih penyelesaian secara damai dengan meminta perusahaan membayar ganti rugi sesuai harga yang disepakati bersama.

Satgas PKA Sulteng yang dipimpin Ketua Satgas Akhris Fattah Yunus akan menggelar rapat lanjutan. Eva Bande mengumumkan bahwa rapat lanjutan akan digelar besok, Selasa (13/1/2026), dengan menghadirkan perwakilan ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Koperasi, serta mantan Kepala Desa Ensa.

Hadir pula dalam rapat hari ini sejumlah pejabat, termasuk Asisten I Setda Morowali Utara Krispen Masuu dan Kepala Desa Ensa Yan Suade. Kegagalan perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan yang diminta secara langsung oleh Satgas menambah tekanan pada kasus agraria ini. Tanpa terobosan signifikan di pertemuan berikutnya, konflik lahan di Desa Ensa berpotensi semakin panjang dan rumit di jalur hukum. (red/teraskabar)