Minggu, 25 Januari 2026

Rapat Penyelesaian Lahan di Bahodopi, Bupati Morowali Hadir sebagai Penengah

Rapat Penyelesaian Lahan di Bahodopi, Bupati Morowali Hadir sebagai Penengah
Ekpresi bahagia tampak di wajah masyarakat yang hadir dalam rapat penyelesaian masalah lahan, Selasa (9/9/2025). Foto : IKP

Morowali, Teraskabar.id – Dalam dinamika pembangunan daerah, problematika lahan kerap menjadi persoalan yang kompleks karena melibatkan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Menyadari pentingnya kepastian hak dan rasa keadilan, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat di Dusun Pulondongan dan Dusun Lere’ea, Kecamatan Bahodopi, yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Selasa (9/9/2025).

Pertemuan tersebut menghadirkan unsur masyarakat, pemerintah desa, serta pihak perusahaan PT Abadi Nikel Nusantara. Forum berlangsung dengan suasana dialogis, di mana masyarakat tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga memberikan apresiasi atas sikap responsif Bupati yang dianggap mampu menawarkan solusi konkret.

Azdhin Yunus, salah satu perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa langkah Bupati patut diapresiasi karena berhasil mengurai persoalan dengan cara yang jelas, singkat, dan menyentuh substansi masalah. Dari sembilan tuntutan yang diajukan warga, delapan di antaranya telah mencapai kesepakatan, sementara satu tuntutan terkait dokumen Surat Keterangan Tanah (SKPT) masih menunggu tindak lanjut.

“Meski belum tuntas sepenuhnya, Pak Bupati telah berkomitmen untuk menuntaskan hal-hal yang tersisa, termasuk terkait SKPT. Kami sangat menghargai keseriusan beliau,” ungkap Azdhin.

Bupati Iksan dalam arahannya meminta agar dokumen SKPT yang telah dicairkan dan masih berada di tingkat desa segera diserahkan untuk mempercepat proses penyelesaian. Ia juga menyatakan kesiapannya meninjau langsung lahan warga, sebuah langkah yang dinilai masyarakat sebagai bukti nyata keterlibatan pemerintah dalam mengawal kepentingan rakyat.

Adapun sembilan tuntutan yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut meliputi:

  1. Perubahan FS dan adendum dokumen lingkungan oleh perusahaan.
  2. Pelibatan masyarakat dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui SK Kepala Desa.
  3. Peningkatan penyiraman jalan desa yang dilalui kendaraan perusahaan.
  4. Pembicaraan dan verifikasi lebih lanjut terkait SKT di tingkat kabupaten.
  5. Penegasan bahwa palang di Dusun Pulondongan bukan larangan, melainkan kontrol keselamatan.
  6. Pembahasan penyelesaian kebun masyarakat yang masuk wilayah IUP perusahaan.
  7. Penyediaan air bersih dan penerangan oleh perusahaan.
  8. Kompensasi bagi lahan atau kebun masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan di luar IUP.
  9. Mekanisme peninjauan bersama apabila terjadi kerusakan tanaman masyarakat, yang jika terbukti akan ditanggung oleh perusahaan sesuai kesepakatan.
  Harga Telur Ayam di Palu Tembus Rp63 Ribu, Kelangkaan Pakan Penyebabnya

Melalui forum ini, Pemerintah Daerah Morowali kembali menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga mediator yang menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan hak-hak masyarakat. Rapat penyelesaian lahan ini menandai satu langkah penting bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan kehadiran pemerintah sebagai penengah yang aktif, solutif, dan bertanggung jawab. (Ghaff/Teraskabar/IKP)