Touna, Teraskabar.id – Ratusan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, SH, usai upacara detik-detik Proklamasi di halaman utama Lapas Kelas IIB Ampana, Ahad (17/8/2025).
Dengan rincian sebanyak 144 orang menerima Remisi Umum (RU), terdiri dari 12 orang mendapat remisi 1 bulan, 25 orang remisi 2 bulan, 36 orang remisi 3 bulan, 45 orang remisi 4 bulan, 19 orang remisi 5 bulan, 6 orang remisi 6 bulan, serta 1 orang memperoleh RU II atau langsung bebas.
Sementara itu, 170 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD), 54 orang menerima pengurangan antara 45 hingga 90 hari, 1 orang memperoleh RD II atau langsung bebas, serta 15 orang menerima remisi pidana denda dengan pengurangan 5 hingga 15 hari.
Dalam sambutannya, Bupati Ilham yang membacakan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk para WBP.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan dedikasi, prestasi, serta disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, sekaligus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Bupati Ilham menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
“Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus mendorong program ketahanan pangan sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan kemandirian ekonomi nasional,” terangnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, bahwa saat ini Lapas dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia memanfaatkan lahan yang tersedia untuk budidaya tanaman pangan, perikanan, hingga panen raya.
“Program ini sekaligus menjadi sarana pembinaan kemandirian serta keterampilan kerja, agar warga binaan lebih siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya,” tambahnya.
“Saya mengajak saudara-saudara agar terus berperan aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, serta mematuhi tata tertib di mana pun berada,” pesan Bupati menutup sambutan.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung menyampaikan bahwa remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Pemberian remisi ini adalah wujud hadirnya negara untuk memberikan penghargaan bagi mereka yang berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Luther.
Upacara berjalan lancar dan khidmat ini turut dihadiri Ketua DPRD Gusnar A. Sulaeman, Wakapolres Kompol Mulyadi, Pabung 1307/Poso Mayor Arm. Philipus Tule, Kasi BB Kejari Moh. Dhimas Trisakti, SH, Kepala BNNK AKBP Djohansah Rahman, S.Pd, Pimpinan BRI dan BSI, organisasi PIPAS, DWP Lapas Ampana, serta para awak media. (yya/teraskabar)







