Refleksi Akhir Tahun 2024: Jumlah Bank Memenuhi Modal Inti Minimum Meningkat
Dalam rangka mendorong sektor perbankan memiliki permodalan yang kuat, sejak diterbitkannya POJK tentang Konsolidasi Bank Umum, jumlah bank yang memenuhi modal inti minimum mengalami peningkatan yang akseleratif setiap tahunnya.
Sesuai dengan POJK dimaksud, pemenuhan Modal Inti Minimum BPD dapat dilakukan dengan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun maupun dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi BPD yang belum mencapai modal inti Rp3 triliun. Saat ini terhadap BPD yang telah mencapai Rp1 triliun namun belum mencapai Rp3 triliun, 5 (lima) BPD telah membentuk KUB, dan sisanya dalam proses penyelesaian proses administrasi KUB.
Selanjutnya OJK senantiasa mendorong penguatan tata kelola perbankan dalam rangka penegakan integritas sistem keuangan melalui serangkaian penerbitan POJK, antara lain POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya pencegahan, pendeteksian, investigasi serta perbaikan sistem.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholders bank untuk menegakan integritas dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif.
Refleksi Akhir Tahun 2024: PPATK Blokir Lebih 8.500 Rekening Mencurigakan
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap ±8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, OJK mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan untuk memperhatikan serta mempertimbangkan perkembangan situasi global dan domestik dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025-2027, termasuk menyusun strategi peningkatan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit di segmen UMKM.
OJK juga telah mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola kerja sama penyaluran kredit dengan perusahaan financial technology peer-to-peer lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia.
OJK juga senantiasa mendorong perbankan untuk menatap tahun 2025 dengan penuh keyakinan dan optimisme serta terus memperkuat manajemen risiko salah satunya dengan penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN yang memadai.
Selanjutnya, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. (red/teraskabar)






