Minggu, 25 Januari 2026

Rekanan Proyek Pembukaan Jalan Doda-Lelio Kabupaten Poso Belum Kembalikan Temuan BPK

Rekanan Proyek Pembukaan Jalan Doda-Lelio Kabupaten Poso Belum Kembalikan Temuan BPK
Plt. Kadis PUPR dan Tataruang Poso, Mappatunru Usman, ST. Foto: Deddy

Poso, Teraskabar.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan kerugian negara pada proyek pembukaan jalan menghubungkan Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah dengan Desa Lelio, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso.

Proyek pembukaan ruas jalan sepanjang 24 kilometer dengan PAGU anggaran Rp29 Miliar tahun 2024 itu sudah tuntas pelaksanaannya namun terdapat  kerugian negara yang harus dikembalikan oleh  pihak pelaksana atau rekanan berdasarkan hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Kabupaten Poso tahun anggaran 2024.

Temuan tersebut terkonfirmasi melalui pengakuan pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, medio Juli 2025 di Palu.

” Iya benar, untuk proyek Doda -Lelio dan pembanghnan RSUD Poso ada temuan. Jumlanya agar kami tidak keliru lihat pada LHP BPK-RI Sulteng, ” sebut Wawan, auditor BPK Perwakilan Sulteng yang menerima perwakilan sejumlah pegiat anti korupsi Sulteng pada 10/7/2025.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR dan Tataruang Pemda Kabupaten Poso, Mappatunru Usman, S.T., kepada media ini mengakui jika proyek proyek pembukaan jalan menghubungkan Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah dengan Desa Lelio, Kecamatan Lore Barat terdapat temuan BPK RI, yang merekomendasikan kepada  pihak ketiga atau pelaksana untuk segera mengembalikan kerugian negara.

“Iya benar ada temuan. Jumlahnya silahkan tanyakan ke pihak Inspektorat sebab kami sudah serahkan ke sana. Dalam hal ini kami dari dinas sudah menjalankan tugas kami dengan memberikan surat teguran beberapa kali kepada rekanan agar segera mengembalikan temuan tersebut. Namun setelah batas waktu 60 hari belum selesai, kami serahkan kepada Inspektorat atau APIP  untuk menggelar sidang  TPTGR yang akan digelar pada pekan depan. Dan jika tidak juga diselesaikan, bisa jadi hal itu dilimpahkan ke APH, ” jelasnya.

Sekwan Poso itu juga menjelaslan jika di lokasi tersebut ada juga pekerjaan dari pihak BKSDA Sulteng, namun kami diatur dalam MoU, jadi pekerjaan itu tidak tumpang tindih.

” Pihak BKSDA  juga mengerjakan tugas mereka dan kami kerjakan bagian tugas kami. Sedangkan Pemda Poso mengerjakan pembukaan jalan baru yang menghubungkan antara Kecamatan Lore  Barat dan Lore Tengah. Jadi kami buka jalan baru belum membuat jembatannya, kalau tidak keliru ada 6 unit. Sedangkan untuk tahun anggaran 2025 saat ini ruas tersebut hanya mendapatkan alokasi anggaran Rp1 Miliar untuk pengerasan jalan baru, agar dapat dilalui oleh kendaraan roda dua dan pengaspalan sekitar jalan masuk saja, ” ujarnya kepada media ini, Kamis (24/7/2025).

Pihak rekanan hingga berita ini ditayangkan redaksi,  tidak merespon pertanyaan media ini terkait dengan kendala yang dihadapi sehingga rekanan belum menyelessikan temuan auditor nagara tersebut.

Sama halnya dengan Inspektur Inspektorat Poso, Sukimin, S.H., juga belum merespon pertanyaan media ini melalui pesan WhatsApp sehubungan dengan selesainya batas waktu pengembalian

temuan BPK RI yakni selama 60 hari. Termasuk mengenai rekanan proyek Doda-Lelio dan RSUD Poso sudah mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut  atau belum.

Dari sejumlah sumber menyebutkan kendala rekanan malas  untuk mengembalikan temuan atau kerugian negara adalah pelaksana sudah ditarik fee proyek begitu besar oleh pihak penguasa daerah, sehingga bagi pelaku bisnis untuk mengembalikan temuan tersebut berhitung, serta berpikir seribu kali. Padahal ini diduga adalah korupsi yang terstruktur dan masif terjadi setiap tahunnya di daerah ini. (deddy/teraskabar)