Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi akhir hasil Verifikasi Faktual (Verfak) calon persorangan pada Pilkada 2024.
Dalam Verfak, bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024, menyatakan bahwa Osgar Dg Matompo – Alina A Deu Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan.
Baca juga: DPS Pilkada 2024, KPU Parimo Tetapkan 326.645 Pemilih
Hal ini tertuang dalam berita acara KPU Parimo nomor: 479/PL .02.2-BA/7208/2024, tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
“Hari hari ini, KPU Parigi Moutong telah melaksanakan rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal Bapaslon Osgar Dg Matompo-Alina A Deu,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana saat membacakan berita acara hasil rekapitulasi, Sabtu malam (17/8/2024).
Baca juga: Kecewa Dinyatakan TMS, Massa Pendukung ISRA Demo KPU Parimo
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir kata Ariyana, jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) ke satu dan ke dua, sebanyak 10.605 dukungan.
Jumlah tersebut, kurang dari 27.768 dukungan minimal syarat calon perseorangan yang telah ditetapkan.
Kemudian, jumlah dukungan hasil Verfak ke satu dan ke dua Bapaslon Osgar Dg Matompo-Alina A Deu, tersebar di 23 kecamatan.
Baca juga: Ketua KPU Parimo Minta Calon Bupati Menyusun Visi Misi Sinergi RPJPD
“Hal tersebut, lebih dari minimal sebaran 12 kecamatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Olehnya kata Ariyana, status akhir hasil Verfak persyaratan dukungan minimal Bapaslon Osgar Matompo-Alina A Deu, dinyatakan tidak memenuhi syarat. (wad/teraskabar)