Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta visi misi dan program kerja pasangan calon bupati dan wakil bupati harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindaklanjut dari surat dinas KPU RI,” kata Ketua KPU Parigi Moutong (Parimo) Ariyana saat membuka sosialisasi penyusunan visi misi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Parimo di salah satu hotel di Parigi, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Sulteng 2025-2045, Ini 5 Misi Agenda Pembangunan Daerah
Kemudian, sosialisasi PKPU Nomor : 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil Wali kota pada pemilihan serentak tahun 2024.
Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat (1) huruf b, dan pasal 102 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa, pasangan calon wajib menyampaikan visi misi yang disusun berdasarkan RPJPD kabupaten secara lisan maupun secara tertulis kepada masyarakat.
Baca juga: RPJPD Provinsi Sulteng yang Disusun 2005 Ditemukan Banyak Kelemahan
Pasangan calon juga kata dia, berhak mendapat informasi atau data sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Jadi, kegiatan ini kami laksanakan sebagai pemenuhan agar bakal calon bupati yang akan mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024, dapat menyusun visi misinya sesuai RPJPD,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Parimo Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS
Selain itu, Ariyana juga menyampaikan bahwa pihaknya baru saja selesai melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di daerah itu.
“Kami melaksanakan Coklit dengan jumlah Pantarlih 1.301 orang yang tersebar di 748 TPS di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya. (wad/teraskabar)