Sabtu, 5 September 2026

Usulan Mendagri Soal DBH Diprotes Safri: Sulteng Tak Minta Diistimewakan, Kami Hanya Ingin Keadilan!

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: Ghaff.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: Ghaff.

Palu, Teraskabar.id– DPRD Sulawesi Tengah mempertanyakan logika pembagian uang negara ketika daerah penghasil justru diminta menanggung tekanan fiskal pusat. Usulan Mendagri soal DBH memicu kritik keras Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.

Safri menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser hak daerah penghasil sumber daya alam.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh menjadikan tekanan fiskal sebagai alasan mengurangi kepastian hak daerah.

Sulawesi Tengah selama ini menopang penerimaan negara melalui pertambangan dan hilirisasi mineral.

Namun, kontribusi tersebut berjalan bersama berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur.

Karena itu, Safri mempertanyakan mengapa daerah penghasil harus kembali mengalah ketika pemerintah menghadapi persoalan fiskal.

“Sulawesi Tengah bukan sapi perah. Jangan hanya ketika negara membutuhkan penerimaan, kekayaan alam kami dieksploitasi. Tetapi saat tiba waktunya hak daerah dibagikan, justru kami diminta mengalah demi kepentingan daerah lain,” tegas Safri, Kamis (7/8/2026).

Kritik Usulan Mendagri Soal DBH, Safri: DBH Bukan Dana Belas Kasihan

Safri menempatkan persoalan ini sebagai masalah hak fiskal, bukan sekadar prioritas anggaran.

Menurutnya, Dana Bagi Hasil memiliki posisi berbeda dari bantuan kepada daerah yang mengalami tekanan keuangan. Karena itu, pemerintah perlu menjaga prinsip dasar hubungan fiskal pusat dan daerah.

“DBH bukan dana bantuan dan bukan pula bentuk belas kasihan pemerintah pusat. Itu adalah hak daerah penghasil yang wajib dipenuhi. Jangan mengubah hak menjadi belas kasihan,” katanya.

Pernyataan tersebut mengandung kritik terhadap cara pemerintah memandang daerah penghasil.

Jika DBH berubah menjadi instrumen bantuan, posisi daerah penghasil dapat kehilangan kepastian.

Padahal, pemerintah daerah membutuhkan pendapatan yang dapat mereka proyeksikan secara jelas.

Kepastian itu penting untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah. Lebih jauh, ketidakpastian transfer dapat mengganggu perencanaan anggaran daerah.

  Kenneth Trevi Melampaui Batas Disleksia, Mewujudkan Mimpi Jadi Penyanyi Profesional

Safri karena itu meminta pemerintah menggunakan instrumen fiskal lain untuk membantu daerah yang menghadapi tekanan.

“Jangan menyelesaikan persoalan satu daerah dengan mengorbankan hak daerah lain. Kalau pemerintah ingin membantu daerah yang kesulitan fiskal, gunakan instrumen yang memang disiapkan untuk itu, bukan mengambil jatah daerah penghasil,” ujarnya.

Pemerintah memiliki DAU, DAK, dan berbagai skema transfer fiskal melalui APBN. Dengan demikian, pemerintah memiliki pilihan tanpa harus mempertentangkan kebutuhan satu daerah dengan hak daerah lainnya.

Protes Usulan Mendagri soal DBH, Safri: Daerah Penghasil Menanggung Biaya Ekstraksi

Pertambangan tidak hanya menghasilkan penerimaan. Aktivitas tersebut juga membawa konsekuensi yang langsung dirasakan masyarakat di wilayah penghasil.

Safri menyinggung kerusakan lingkungan dan pencemaran. Ia juga menyoroti kerusakan infrastruktur serta meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan dan pendidikan.

Semua kebutuhan itu menciptakan beban tambahan bagi pemerintah daerah. Karena itu, perdebatan DBH tidak bisa berhenti pada angka transfer fiskal. Pemerintah juga perlu melihat biaya yang muncul dari aktivitas ekonomi ekstraktif.

Di Sulawesi Tengah, pertambangan dan hilirisasi telah menjadi bagian penting dari ekonomi regional.

Namun, pertumbuhan industri juga menuntut kemampuan pemerintah menyediakan layanan publik yang lebih besar.

Ketika kebutuhan meningkat, daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai. Di sinilah usulan Mendagri soal DBH menjadi persoalan strategis bagi Sulawesi Tengah.

Kebijakan transfer bukan sekadar persoalan administratif. Kebijakan tersebut menentukan kemampuan daerah mengelola dampak pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepmen ESDM 157/2026 Menambah Tekanan

Safri juga menghubungkan polemik DBH dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut merugikan Sulawesi Tengah dalam penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral.

Menurut Safri, keputusan itu berpotensi mengurangi porsi DBH Minerba yang seharusnya diterima Sulawesi Tengah.

  Gubernur Sulteng Terima Hibah dan Alih Status BMN dari Kementerian PUPR

Jika hal tersebut terjadi, daerah menghadapi persoalan fiskal dari dua arah. Pertama, penetapan daerah penghasil dapat memengaruhi besaran hak fiskal.

Kedua, prioritas penyaluran DBH dapat kembali menempatkan daerah penghasil dalam posisi yang rentan. Safri melihat situasi tersebut sebagai persoalan keadilan fiskal.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah menjadi korban dua kali. Pertama, hak daerah dipersempit melalui Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang kami nilai tidak adil. Kedua, ketika DBH akan dibayarkan, justru daerah lain yang diprioritaskan. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi ketidakadilan fiskal yang nyata,” katanya.

Jika pemerintah tidak memberikan penjelasan yang transparan, ketegangan pusat dan daerah dapat meningkat.

Apalagi, masyarakat Sulawesi Tengah melihat langsung aktivitas pertambangan dan hilirisasi di wilayah mereka.

Mereka juga menghadapi konsekuensi yang muncul dari aktivitas tersebut. Karena itu, kepastian mengenai siapa memperoleh manfaat menjadi semakin penting.

Pemerataan Tidak Boleh Menghapus Hak

Safri tidak menolak pemerataan pembangunan nasional. Namun, ia menolak konsep pemerataan yang menggunakan hak daerah penghasil sebagai sumber pembiayaan.

Pemerataan seharusnya memperkuat solidaritas fiskal tanpa menciptakan korban baru. Prinsip tersebut penting dalam negara dengan ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah.

Daerah dengan kapasitas rendah memang membutuhkan dukungan pemerintah pusat. Akan tetapi, pemerintah juga harus melindungi daerah yang menghasilkan penerimaan negara.

Jika tidak, kebijakan fiskal dapat menciptakan insentif yang keliru. Daerah penghasil bisa melihat kontribusi sumber daya alam mereka sebagai beban.

Sementara itu, pemerintah pusat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

Situasi seperti itu berpotensi menggerus kepercayaan terhadap desain desentralisasi fiskal. Safri menegaskan tuntutannya tidak berangkat dari keinginan memperoleh perlakuan khusus.

“Kekayaan alam Sulawesi Tengah telah menyumbang triliunan rupiah bagi negara. Yang kami tuntut bukan perlakuan istimewa, tetapi keadilan. Hormati hak daerah penghasil, bayar DBH secara utuh dan tepat waktu, dan jangan lagi perlakukan Sulawesi Tengah sebagai sapi perah negara,” pungkasnya.

  PT Vale Indonesia Menunda RUPSLB karena Tidak Kuorum

Pertarungan Sesungguhnya Ada pada Keadilan Fiskal

Pada akhirnya, usulan Mendagri soal DBH membuka perdebatan lebih luas tentang hubungan pusat dan daerah.

Pertanyaannya bukan hanya siapa menerima transfer paling besar. Pertanyaan utamanya menyangkut siapa menghasilkan penerimaan dan siapa menanggung biayanya.

Sistem fiskal yang sehat harus mempertemukan kedua kepentingan tersebut secara adil. Pemerintah membutuhkan penerimaan dari sumber daya alam untuk membiayai agenda nasional.

Sebaliknya, daerah penghasil membutuhkan kepastian manfaat untuk membiayai kebutuhan masyarakatnya.

Keseimbangan tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah mendorong hilirisasi mineral sebagai strategi ekonomi nasional.

Hilirisasi membutuhkan dukungan daerah. Namun, dukungan itu membutuhkan kepercayaan terhadap pembagian manfaat.

Karena itu, pemerintah perlu membuka dasar kebijakan dan mekanisme penyaluran DBH secara transparan.

Pemerintah juga perlu memastikan setiap perubahan kebijakan tidak menghapus hak daerah penghasil.

Bagi Sulawesi Tengah, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar angka dalam APBD.

Persoalan ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang keadilan dalam mengelola kekayaan alam.

Jika daerah terus menanggung dampak, sementara manfaat fiskalnya tidak sebanding, konflik kepentingan akan semakin sulit dihindari.

Karena itu, usulan Mendagri soal DBH seharusnya menjadi momentum untuk menguji kembali kualitas hubungan fiskal Indonesia.

Pemerataan tetap penting. Namun, pemerataan tidak boleh mengubah hak menjadi belas kasihan. Dalam konteks Sulawesi Tengah, keadilan fiskal bukan tuntutan untuk diistimewakan.

Keadilan berarti negara menghormati kontribusi daerah penghasil dan memenuhi haknya secara utuh. (G).