Jakarta, Teraskabar.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening, sebelumnya ± 8.500 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain memblokir, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence(EDD).
“Pemberantasan judi online itu karena berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025), dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
OJK juga telah mendiskusikan dan sharinginformasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Pada kesempatan tersebut, Mahendra juga memaparkan, sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut 17 izin usaha BPR dan 3 izin usaha BPRS. Di samping itu, terdapat pula 2 BPR yangdicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
Selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan. (red/teraskabar)







