Minggu, 25 Januari 2026

Rencana Penertiban di PT ANA Memperburuk Situasi, Para Petani Minta Penyelesaian Konflik Agraria

Rencana Penertiban di PT ANA Memperburuk Situasi, Para Petani Minta Penyelesaian Konflik Agraria
Lahan sawit. Foto: Istimewa

Morowali Utara, Teraskabar.id– Konflik agraria struktural yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi(ANA) Morowali Utara dengan masyarakat lingkar sawit seakan tak pernah habisnya. Para petani pun sampai saat ini terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya.

Di lain sisi, terdengar pihak perusahaan akan melakukan penertiban, hal itu diketahui ketika adanya pertemuan ditingkat Pemerintah Provinsi, namun tidak melibatkan masyarakat lingkar sawit.

Informasi yang didapatkan, penertiban dilakukan karena maraknya klaim lahan di areal operasional PT ANA.

Namun rencana penertiban tersebut menjadi tanda tanya besar bagi para petani, salah satunya H. Awaludin. Ia mengungkapkan bahwa sebelum PT ANA hadir, mereka terlebih dahulu sudah beraktivitas di lahan yang mereka kelolah selama ini, jauh sebelum perusahaan sawit itu melakukan aktifitasnya di Morowali Utara. Kalau pun penertiban dilakukan, siapa yang mau ditertibkan?

Padahal kata H. Awaludin, mereka mempunyai alas hak, bahkan bukti membayar pajak mereka penuhi sebagai kewajiban setiap warna negara.

“Penertibannya seperti apa, kalau kami yang punya alas hak kuat seharusnya bukan ditertibkan, tapi dilepaskan,” ucap H.Awal, Jumat (14/2/2025).

Salah satu Badan Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) Samsul mengatakan hal yang sama. Kalau pun ada penertiban, harus jelas penertibannya dalam bentuk apa? Jangan sampai hanya memperkeruh situasi di lapangan tanpa ada penyelesaian konflik agararianya.

” Seharusnya yang menjadi pokok masalahnya adalah penyelesaian konfliknya yang sudah bertahun-tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaringan Petani BERANI Morowali Utara, Aristan menjelaskan, bahwa PT ANA sejak awal hadir melakukan operasi tidak mengantongi HGU. Padahal, ini menyangkut aturan yang harus ditaati oleh perusahaan perkebunan sawit.

” Jangan hanya para petani yang ditertibkan, tapi perusahaan juga harus ditertibkan karena selama beraktivitas tanpa HGU,” tegasnya.

  UNUSIA dan UIN Raden Mas Said Surakarta akan Kolaborasi Tridharma

Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sebanyak 537 badan usaha perkebunan sawit beroperasi tanpa memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Kondisi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak. (red/teraskabar)