Ketua Tim Penyelenggara Givu Nu Ada yang juga selaku ketua Lembaga Adat Poboya H. Sudin Mandiguni mengatakan Givu Nu Ada yang ditetapkan pada 18 September 2022 seharusanya 7 ekor kerbau. Tapi ada kesepakatan dari tim, keputusan Givu Nua Da tidak boleh ditawar, tapi diminta boleh. Maka To Salah atau pelaku pelanggaran meminta 7 ekor sapi sebagai sanksi atas pelanggarannya, dan telah dibagi ke 5 wilayah keadatan. Di antaranya, di wilayah keadatan kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
Baca juga : Majelis Adat Kasimbar Temui Gubernur Sulteng, Minta Trio Kencana Beroperasi
Sebelumnya Dewan Adat di Kabupaten Sigi telah melaksanakan ritual Mosambale Sopo atau menyembelih hewan, bagian dari sanksi adat 7 ekor sapi hasil putusan sidang adat yang digelar Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng terhadap Musliman Malappa karena dugaan pelecehan adat di Sulawesi Tengah. Selanjutnya, pada bulan depan, Desember 2022 juga akan dilaksanakan di Kabupaten Donggala. (teraskabar)






