Jakarta, Teraskabar.id – Sidang lanjutan perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga dilaksanakan hari ini, Jumat (24/1/2025), di ruang Panel 3 Mahkamah Konstitusi(MK).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Mohammad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi merupakan pihak terkait dalam sidang perkara yang dilaksanakan Panel 3, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Samuel merupakan petahana Wakil Bupati Kabupaten Sigi. Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sigi.
Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sigi.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani Jama dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Salah satu dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dibantah Ahmad adalah terkait kegiatan Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki. Ahmad mengungkapkan tidak ada upaya mengajak peserta dan para guru untuk memilih dalam acara yang digelar pada 12 September 2024.
“Bagaimana mungkin Samuel Yansen Pongi menggiring para guru untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, sedangkan penetapan nomor urut ditetapkan pada tanggal 23 September 2024,” ujar Ahmad.
Ahmad juga membantah dalil adanya intervensi Samuel Yansen Pongi kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Oo. Ahmad menjelaskan, diskusi antara Samuel Yansen Pongi dan anggota PPS tersebut berkaitan dengan adanya pemilih yang telah mendapatkan Formulir C Pemberitahuan tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“Semua tuduhan (penyalahgunaan kewenangan) yang diajukan oleh Pemohon itu sebenarnya sebelum tanggal 22 (September 2024), sebelum penetapan (pasangan calon), dan sudah kami ajukan tadi sudah ada surat cuti,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Mohamad Nasir.
Diketahui, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga yang mendalilkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis. Pemohon juga menyoroti calon wakil bupati petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya. Salah satunya terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru. Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tertanggal 05 Desember 2024; Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi. (red/teraskabar)






