Untuk diketahui lanjutnya, Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin.
Baca juga : Polda Sulteng: Masih Ada Simpatisan Suplai Makanan ke DPO Teroris Poso
Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
“Misalnya, kalau ada penduduk di Sulteng memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Rp530. 251, berarti dia termasuk katagori penduduk miskin,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan jumlah penduduk miskin di Sulawesi Tengah (Sulteng) selama enam bulan belakangan ini mengalami peningkatan sebesar 7.140 orang.
Berdasarkan data yang dirilis BPS Provinsi Sulteng, Senin (18/7/2022), jumlah penduduk miskin di Sulteng pada September 2021 sebanyak 381.210 orang atau 12,18 persen dari total penduduk. Sedangkan pada Maret 2022 mencapai 388.350 orang atau 12,33 persen dari total penduduk, atau terjadi peningkatan penduduk miskin sebanyak 7.140 orang. (teraskabar)







