Selasa, 13 Januari 2026

Safri Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Izin PT CPM

safri desak pemerintah pusat evaluasi izin pt cpm
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri desak pemerintah pusat evaluasi izin PT CPM. Foto: Dokist

Palu, Teraskabar.id – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri desak pemerintah pusat untuk bertindak tegas menyikapi maraknya aktivitas perendaman emas ilegal di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kawasan Poboya, Kota Palu.

Isu ini menyedot perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah karena aktivitas tersebut terus berlangsung dan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyatakan bahwa praktik perendaman emas ilegal tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menilai aktivitas itu sebagai kejahatan lingkungan yang terjadi secara terorganisir dan berulang. Oleh karena itu, Safri desak pemerintah pusat agar segera turun tangan secara langsung.

Safri menyampaikan pernyataan tersebut melalui rilis pers pada Senin (12/1/2025). Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal di wilayah kontrak karya menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan

Safri menjelaskan bahwa pelaku perendaman emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Zat tersebut, menurutnya, masuk dalam kategori bahan beracun dan berbahaya yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan merkuri dan sianida dapat mencemari tanah dan sumber air. Selain itu, zat tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis.

Safri menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan pertambangan dan perundang-undangan lingkungan hidup. Ia menilai praktik itu sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

Safri Desak Pemerintah Pusat Terkait Temuan Peredaran Sianida Ilegal

Safri mengungkapkan temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut mencatat dugaan peredaran sekitar 850 ton sianida ilegal setiap tahun di kawasan pertambangan emas ilegal Poboya.

  CPM Menyerahkan 8 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah ke Pemkot Palu

Menurut Safri, data tersebut menunjukkan kegagalan serius negara dalam mengendalikan distribusi bahan kimia berbahaya. Ia menilai situasi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan pembangkangan terbuka terhadap hukum.

Dalam konteks ini, Safri desak pemerintah pusat agar tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang terus merugikan negara dan masyarakat.

Desakan Evaluasi Izin Kontrak Karya

Sebagai legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa, Safri mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM. Ia meminta pemerintah menilai kembali efektivitas pengawasan pemegang kontrak karya di wilayah tersebut.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat terkait memperketat pengawasan distribusi bahan kimia industri. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku tambang ilegal.

Safri menegaskan bahwa negara harus hadir dan bersikap tegas. Menurutnya, Safri desak pemerintah pusat bukan sekadar seruan politik, melainkan tuntutan demi perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa semua pihak yang lalai wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Ghaff/Teraskabar).