Rabu, 28 Januari 2026

Safri Temui Massa Aksi Poboya: WPR Solusi Strategis Putus PETI

safri temui massa aksi poboya wpr solusi strategis putus peti
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri temui massa aksi Poboya, Rabu (28/1/2026). Foto: Dokist/Ghaff

Palu, Teraskabar.id – Muhammad Safri temui massa aksi yang menggelar unjuk rasa terkait aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kota Palu. Kehadiran Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu menegaskan komitmen wakil rakyat untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung.

Selain itu, langkah ini sekaligus menunjukkan tanggung jawab moral dan politik dalam menyikapi persoalan tambang yang terus memicu keresahan publik.

Safri menyampaikan bahwa ia datang bukan sekadar formalitas. Sebaliknya, ia memilih berdiri di tengah massa untuk menyerap aspirasi, memahami kegelisahan, serta menjelaskan posisi hukum dan kebijakan yang sedang diperjuangkan DPRD. Oleh karena itu, dialog terbuka menjadi jalan utama meredam kesalahpahaman.

“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Saya ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat dan menyampaikan sikap kami secara terbuka,” ujar Safri, Rabu (28/1/2026).

Safri Temui Massa Aksi dan Tegaskan PETI Langgar Hukum dan Ancam Keselamatan

Safri menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin atau PETI melanggar hukum. Ia menjelaskan bahwa negara telah mengatur sektor pertambangan secara ketat demi melindungi keselamatan manusia dan lingkungan. Dengan demikian, tidak ada ruang pembenaran bagi PETI.

Ia memaparkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya. Selain itu, ia juga menyebut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta sejumlah peraturan pemerintah sebagai dasar hukum yang tegas.

Safri menilai aktivitas PETI membawa risiko besar. Bahkan, ia menyebut PETI di Poboya sebagai ancaman nyata bagi lebih dari 400 ribu warga Kota Palu. Karena itu, negara wajib hadir lebih kuat.

  45 Nelayan Ikut Bimtek SKN di Banggai, Kolaborasi DKP Sulteng-USAID Ber-IKAN

“PETI di Poboya merupakan bom waktu ekologis dan kemanusiaan. Jika dibiarkan, masyarakat hidup di bawah ancaman bencana,” tegasnya.

WPR Jadi Jalan Tengah untuk Rakyat

Safri menekankan bahwa solusi tidak cukup dengan penindakan. Sebaliknya, negara harus membuka akses legal bagi penambang rakyat. Oleh sebab itu, Safri temui massa aksi untuk menyampaikan dorongan DPRD agar pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dia mengungkapkan bahwa DPRD Sulawesi Tengah telah mendorong Gubernur mengeluarkan rekomendasi penciutan WIUP PT CPM di Poboya. Selanjutnya, pemerintah daerah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Kementerian ESDM pada 29 Oktober 2025.

Langkah ini, menurut Safri, bertujuan membuka ruang WPR agar masyarakat bisa menambang secara legal, tertib, dan aman. Dengan begitu, praktik ilegal bisa diputus secara sistematis.

“WPR menjadi solusi strategis memutus PETI dan dominasi cukong. Tanpa WPR, praktik ilegal akan terus berulang,” ujarnya.

Ajakan Kritis untuk Masyarakat

Di akhir pertemuan, Safri temui massa aksi dengan pesan tegas agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan pihak tertentu. Ia mengingatkan bahwa cukong sering bersembunyi ketika masalah hukum muncul, sementara rakyat menanggung risikonya.

Safri mengajak masyarakat bersikap kritis, tidak terprovokasi, serta bersama-sama mendorong pengelolaan tambang yang legal dan berkeadilan. Dengan demikian, keselamatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan bisa berjalan seiring.

Melalui pertemuan itu, Safri temui massa aksi sekaligus menegaskan bahwa negara harus hadir bukan hanya melarang, tetapi juga memberi jalan keluar yang adil bagi rakyat. (Ghaff/Teraskabar).