Senin, 12 Januari 2026

Saksi Enggan Teken Hasil Pleno Rekap PPK Tawaeli, Ketua Koalisi BERAMAL Ungkap Alasannya

Saksi Enggan Teken Hasil Pleno Rekap PPK Tawaeli, Ketua Koalisi BERAMAL Akui Diarahkan
Cagub Sulteng Ahmad Ali berbincang dengan Ketua Koalisi Pemenangan BERAMAL, Hidayat Lamakarate. Foto: FB

Palu, Teraskabar.id – Ketua Koalisi Pemenangan BERAMAL Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si., angkat suara mengenai sorotan media menyikapi saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, BERAMAL, yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi berjenjang perolehan suara Pilgub Sulteng 2024 pada pleno tingkat Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Ahad (1/12/2024).

“Asslamu alaikum pa andi,  kalau soal ada saksi PPK beramal yang tidak bertanda tangan itu kan hal dimungkinkan dalam aturan,” kata Hidayat menjawab konfirmasi media ini melalui WhatsApp, Ahad siang (1/12/2024).

Ia menjelaskan, bahwa semua saksi yang diberi mandat di pasangan BERAMAL, akronim dari Bersama Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri,  pasti sebelumnya telah diberikan pelatihan dan termasuk di dalamnya tentang semua persoalan yang ada di tiap tingkatan pleno.

Menurutnya, jika ditemukan ada hal – hal yang dianggap janggal, maka saksi boleh untuk tidak menandatangani berita acara, sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya.

“Jadi kalau ditanya apakah diarahkan, jawabannya iya diarahkan pada saat pembekalan. Jadi ini tidak berkaitan dengan menerima atau tidak menerima hasil, apalagi disebutkan bahwa harus dewasa dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Mantan Sekrov Sulteng itu menegaskan, sikap menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi berjenjang adalah hak yang boleh ditempuh oleh setiap pasangan calon.

“Pertanyaannya, kalau ada saksi BERAMAL yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno apakah itu salah? Kalau tidak salah lantas masalahnya Dimana,” tanyanya.

Politisi Partai Gerindra Sulteng itu juga menyikapi sentilan pihak tertentu yang mengajak agar setiap kontestan Pilkada Sulteng dewasa dalam berdemokrasi.

“Justru menurut saya inilah sebuah kedewasaan dalam berdemokrasi, di mana setiap orang atau pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.

  Tim Kampanye Caleg DPR Dapil Sulteng Jadi Terlapor Dugaan Politik Uang

Makanya, Hidayat menyarankan bila ingin mengetahui secara jelas alas an saksi BERAMAL yang bertugas mengawal pleno rekapitulasi berjenjang Tingkat PPK Tawaeli, bisa melacaknya di format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara.

“Jadi kalau mau tau kenapa saksi BERAMAL tidak  bertanda tangan, yah tinggal dibaca saja pada format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara, apa alasan mereka tidak bertanda tangan,” ujarnya.

Disinggung soal tidak adanya alasan dalam format penolakan bertanda tangan dalam berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Tawaili, Hidayat mengatakan harusnya ada. (red/teraskabar)