Lampung Selatan, Teraskabar.id – Sat Lantas Polres Lampung Selatan bersama Dispenda Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Dakgar Simpatik untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat melalui penindakan pelanggaran dan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan, Selasa (27/5/2025) pukul 07.45 WIB, di depan Mapolres Lampung Selatan.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban mereka. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang pemutihan ini dengan baik,” kata AKP R. Manggala Agung kepada media, Selasa (27/5/2025).
Sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kalianda menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan tanpa denda.
AKP R. Manggala Agung menjelaskan pentingnya program pemutihan sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Ia juga menekankan pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang perlu terus diperkuat untuk terciptanya ketertiban di jalan raya.
“Pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Disiplin berlalu lintas harus diterapkan tidak hanya oleh pengendara motor, tetapi juga oleh pengemudi mobil dan kendaraan lainnya,” ujar AKP R. Manggala Agung.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, pihak Sat Lantas tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di sekitar lokasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolres Lampung Selatan diharapkan dapat meningkatkan ketertiban masyarakat berlalu lintas dan tersosialisasinya program pemutihan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Lampung Selatan. (Nzr/hms/teraskabar)







