Rabu, 2 September 2026
Ekbis  

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng Milik CV. AJ di Palu

pemilik 53 ton minyak goreng di Palu akan diperiksa polisi
Satgas Pangan Sulteng membongkar dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola di gudang CV AJ di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (2/3/2022). Foto: Humas Polda Sulteng
Satgas Pangan Sulteng membongkar dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola di gudang CV AJ di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (2/3/2022). Foto: Humas Polda Sulteng

Dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.  Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya kata Didik, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala.

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jouncto pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jouncto Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Miliar. (teraskabar)

  Bengkel Siaga Suzuki Hadir di 66 Titik Sepanjang Sumatera–Jawa-Bali