Poso, Teraskabar.id – Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah yang dinahkodai Ketua Harian Eva Bande bersama tim berhasil memediasi konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Watutau dengan Badan Bank Tanah.
Mediasi yang berlangsung pada Kamis (19/6/2025), dihadiri Pemerintah Kabupaten Poso yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Poso, perwakilan anggota DPRD Poso, Polsek Lore Utara, Camat Lore Peore, Danramil, Lembaga Adat Watutau, masyarakat Desa Watutau dan Badan Bank Tanah.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Ketua PKA Sulteng, Eva Bande, kepada media ini, Jumat (20/6/2025), menjelaskan berbagai macam tuntutan disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah, Satgas PKA, Bank Tanah, dalam mediasi tersebut. Di antaranya, adalah masyarakat meminta agar pemerintah segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait Adat dan Tanah Ulayat.
Masyarakat juga meminta secara tegas kepada Bank Tanah agar tanah garapan yang sudah sejak lama mereka kuasai tidak boleh diklaim secara sepihak dan masyarakat meminta agar Bank Tanah mencabut laporan di Polres Poso terhadap 12 orang masyarakat yang dilaporkan.

Dalam diskusi tersebut terjadi perdebatan dan komplain sangat keras dari masyarakat yang menolak secara tegas tanah mereka diklaim oleh Bank Tanah. Meskipun demikian, kehadiran Satgas PKA mampu meredam ketegangan yang terjadi dan diskusi berjalan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang harapannya dapat dijalankan oleh para pihak.
Rekomendasi itu di antaranya menyiapkan Data Subjek dan Objek dalam bentuk Peta Persil, masing-masing pihak untuk bersikap saling menghormati serta saling menghargai hingga selesainya Tim melakukan verifikasi subjek/objek. Adapun terkait laporan Polisi, pihak Bank Tanah akan berkoordinasi dengan Polres Poso.
Secara khusus masyarakat juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar dapat memperhatikan masyarakat Watutau dan meminta Gubernur untuk membantu mengembalikan tanah ulayat masyarakat Watutau. (red/teraskabar)







