Senin, 12 Januari 2026

Satgas PKA Sulteng: PT KLS Diduga Melanggar Regulasi Perkebunan

Satgas PKA Sulteng: PT KLS Diduga Melanggar Regulasi Perkebunan
Rapat pemeriksaan dokumen di Sekretariat Satgas PKA pada Senin (15/12/2025). Foto: Satgas PKA

Palu, Teraskabar.id – Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menemukan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) setelah melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan.

Dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Anggota Satgas PKA Sulteng, Ansyar Saleh, usai pemeriksaan dokumen di Sekretariat Satgas PKA pada Senin (15/12/2025). Menurut Ansyar, PT KLS diduga tidak memiliki sejumlah izin fundamental, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan berusaha berbasis risiko – OSS, dan Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan.

Manajemen PT KLS Akui KelalaianDalam pertemuan tersebut, General Manager PT KLS, Madri, mengakui adanya kelalaian perusahaan dalam menjalankan usahanya, khususnya terkait aktivitas di Morowali Utara. “Ini kelalaian manajemen sebelum-sebelumnya,” ujar Madri di hadapan Tim Satgas. Madri, yang mengaku baru menjabat dua bulan, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan Satgas sebagai bukti keseriusan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan.

Satgas Pimpin Pemeriksaan dan Jamin Sikap Adil

Pemeriksaan dokumen PT KLS dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti H. Bande. Tumpukan dokumen setebal sekitar 40 sentimeter diserahkan oleh pihak perusahaan, mencakup legalitas perizinan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Amdal (RKL/Amdal), izin lokasi, izin usaha tetap, hingga bukti pembayaran pajak dan data spasial (shapefile).

Tim Satgas, yang terdiri dari perwakilan OPD teknis, memeriksa semua dokumen secara cermat untuk memastikan kelengkapan dan validitasnya. Turut hadir dalam tim adalah Sekretaris Satgas Apditya Sutomo dan perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), Biro Ekonomi, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng.

Eva Bande menegaskan bahwa meskipun Satgas memiliki sejarah konfrontasi dalam konflik agraria yang melibatkan PT KLS, proses penyelesaian akan dilakukan secara netral dan on the track. Ia menekankan prinsip keadilan yang mengacu pada arahan Gubernur Anwar Hafid, bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan posisi 60 persen untuk rakyat dan 40 persen untuk korporasi.

“Kami tidak akan menambah atau mengurangi (fakta). Kita berdasar fakta dan dokumen,” ujar Eva, menjamin transparansi proses tersebut.

Eva Bande menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diterima akan dianalisis secara mendalam oleh tim multisektor Satgas. Ia juga meminta agar selama proses mediasi, pihak perusahaan bersikap fleksibel dan menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulteng.

Menutup pertemuan, Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menambahkan bahwa dokumen masyarakat juga akan diperiksa secara cermat. Dokumen dari sejumlah OPD teknis terkait juga akan menjadi pembanding, guna memastikan rekomendasi final yang disampaikan kepada Gubernur benar-benar mempertimbangkan semua aspek.

Sebelumnya, dalam mediasi di Baturube pada Kamis, 13 Desember, telah terungkap bahwa perusahaan tidak mengantongi PKKPR di Morowali Utara dan belum memenuhi regulasi migrasi ke sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) yang disyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi 138. (red/teraskabar)