Poso, Teraskabar.id – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya, LSM Gempur Poso dan Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Poso, LSM Aksi Poso mendatangi DPRD Poso pada Rabu (1/10/2025), untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak legislatif Poso di ruang rapat utama.
Kedatangan ke tiga LSM tersebut masing-masing menghadirkan ketua mereka, yaitu LSM Gempur dipimpin langsung Syainuddin Syamsudin, Muhaimin Yunus selaku ketua FPMCD Poso, dan Muh Rafiq Syamsudin selaku ketua LSM Aksi Poso.
Ketua Gempur Poso, Syainuddin kepada media ini usai RDP mengatakan, RDP kali ini mengagendakan empat poin persoalan yang selama ini mengganjal dan jadi buah bibir warga Poso. Di antaranya, pinjaman daerah sebesar Rp 80 Miliar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso yang baru, namun tidak jelas pemanfaatannya.
Berikutnya, pelaksanaan pembangunan RSUD Poso tahun anggaran 2024 yang sampai hari ini mangkrak serta Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2024 yang belum semuanya ditindaklanjuti oleh Pemkab Poso. Terakhir, belum tunjangan dan gaji PPPK Pemda Poso tahap I tahun 2024 yang hingga kini belum dibayarkan.
“Kami barusan selesai melakukan RDP dengan pihak DPRD Poso untuk memberikan aspirasi serta mempertanyakan sejumlah hal termasuk proses pembangunan RSUD Poso yang mangkrak dari dana pinjaman Rp80 Miliar ke PT. SMI, gaji dan tunjangan PPPK Poso yang belum dibayarkan, termasuk simpangsiurnya informasi soal apakah rekanan atau perusahaan pelaksana pembangunan RSUD Poso yang tidak sempat menyelesaikan kontraknya diputus kontrak serta di-blacklist atau tidak oleh PPK, ” sebut Syainuddin kepada media ini.
Ketua Aksi Poso Muh Rafiq Syamsudin, pada RDP tadi menyebutkan bahwa ketua DPRD Poso dengan jelas mengakui jika mereka mendapatkan informasi bahwa kontrak proyek pembangunan RSUD Poso diputus akibat perusahaan pelaksana tidak sanggup menyelesaikan kontrak tepat waktunya.
“Dalam penjelasan RDP itu bapak ketua mengakui jika pihak rekanan diputus kontrak sebab tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktunya. Itu yang masih simpangsiur, sementara informasi lainnya pihak PPK tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan pelaksana sesuai amanat regulasi. Seharusnya jika ada pemutusan kontrak pihak PPK harus mencairkan jaminan pelaksanaannya dan perusahaan harus diblacklist, itu sesuai dengan Prepres,” tutur Muh. Rafiq.
Seperti diketahui jika pihak Kejati Sulteng pada akhir Juli 2025 telah memutuskan untuk memberhentikan proses penyelidikan dugaan korupsi dana pinjaman Rp80 Miliar Pemda Poso ke PT. SMI untuk pembangunan RSUD Poso yang dilaporkan oleh LSM Gempur melalui pihak Kejagung RI pada akhir Desember 2024, dengan alibi tidak cukup bukti. (deddy/teraskabar)






