Jumat, 9 Oktober 2026
Home, News  

Sekdaprov Sulteng Tekankan Rancangan Produk Hukum Daerah Sinkron Penganggaran

Sekdaprov Sulteng Tekankan Rancangan Produk Hukum Daerah Sinkron Penganggaran

Palu, Teraskabar.id – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah(Sulteng), Novalina, menekankan rancangan produk hukum daerah sinkron dengan penganggaran. Sinkronisasi antara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) dengan instrumen perencanaan anggaran APBD tahun 2026 adalah sebuah keniscayaan.

“Mohon diperhatikan dengan baik hasil evaluasi dari Direktur. Jika penyusunan rancangan peraturan tidak bersinergi dengan penganggaran, maka ada potensi regulasi tersebut tidak memperoleh pendanaan pada tahun 2026. Karena itu, saya meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan memprioritaskan penyusunan regulasi tepat waktu,” kata Sekdaprov Novalina mewakili Gubernur Sulteng saat membuka Rapat Koordinasi Propemperda dan Propempergub Tahun 2026, Kamis (6/11/2025) di Swiss-Belhotel Palu.

 dengan tema “Evaluasi dan Optimalisasi Program Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah dan berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Palu, Kamis (06/11/2025).

Sekdaprov pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setdaprov ini, mendorong seluruh pimpinan perangkat daerah pemrakarsa agar segera menyusun rancangan Perda dan Pergub setelah penganggaran tertampung dalam APBD 2026, sehingga percepatan pengajuan ke DPRD dapat dilakukan lebih awal.

Ia mengapresiasi Biro Hukum yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga relevan, aplikatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pembentukan Perda dan Pergub merupakan proses strategis yang dimulai dari tahap perencanaan secara koordinatif serta didukung metode yang baku dan standar yang mengikat semua perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Propemperda dan Propempergub adalah instrumen politik hukum daerah yang mencerminkan arah pembangunan pemerintah daerah dalam satu tahun ke depan. Produk hukum yang dihasilkan harus selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan pemerintah daerah.

  ASUS ZenBook Terbaru: Laptop Mewah yang Cocok untuk Profesional Modern

Ia juga menegaskan bahwa salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah kualitas regulasi kebijakan. Karena itu, rakor ini diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi terhadap capaian penyusunan produk hukum daerah agar lebih efektif dan produktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap penyusunan produk hukum daerah pada tahun 2026 berjalan lebih terencana, terpadu, dan sistematis, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP., selaku pendamping dan fasilitator; Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid.; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah merangkap Kepala BKD Dr. Adiman, SH., M.Si.; serta para peserta rapat koordinasi. (red/teraskabar)