Selama 4 Tahun, Bapak Ini Setubuhi Anak Tiri dan Merekamnya di Handphone

Teraskabar.id– Aksi bejat dilakukan Suryanto alias Togok pada anak tirinya. Dia menyetubuhi anak tirinya dan merekam aksinya menggunakan kamera handphone (HP). Kini pria 42 tahun, warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tersebut mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas. Suryanto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu, 5 Februari 2022 sore.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan mengatakan aksi persetubuhan paksa dilakukan Suryanto sejak 2018.

Saat ini, sang anak FJ (16), masih duduk di bangku SMP. Kini FJ merupakan siswi XI di salah SMK di wilayahnya.

“Tersangka juga merekam aksi rudapaksa terhadap anak tirinya itu. Makanya saat ini ponsel milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

Sementara itu, kronologis kasusnya, tersangka diduga mulai melakukan aksinya sejak 2018, saat korban masih kelas VIII SMP.

“Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri. Saat korban kelas VIII SMP, awalnya tersangka meraba-raba dan mencabuli,” jelasnya Dedi Rahmat Hidayat dilansir Sumeks.co.

Seminggu setelah mencabuli, Suryanto lalu menyetubuhinya. Saat kejadian istrinya sedang tidak di rumah.
Setelah itu, tersangka menjadi keranjingan. Setiap minggu tersangka rudapaksa korban. Bahkan terakhir Oktober 2021 tersangka masih melakukan aksinya. Selain itu, tersangka juga mengancam akan mengambil ponsel untuk belajar daring, kalau korban bercerita kepada orang lain. ***

sumber: Sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *