Senin, 12 Januari 2026
News  

Seleksi Bacalon Ketua KKSS Sulteng, Mencari Figur Macca Mappasiddi’

Seleksi Bacalon Ketua KKSS Sulteng, Mencari Figur Macca Mappasiddi’
Andi Ridwan Bataraguru. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.idKerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai organisasi sosial kekeluargaan, tentu ketuanya memiliki sosok figur panutan ditengah masyarakat.

Figur ketua yang patut jadi panutan adalah memiliki kualitas, umur ketuaan dan moralitas yang tinggi dengan bimbingan intelektualitas.

Oleh karenanya, Musyawarah wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (Muswil KKSS) diharapkan memilih ketua KKSS baru  yang bisa jadi panutan, moral dan memiliki kemampuan mempersatukan warga  (Macca Mappasiddi’). Ini semua dapat dilihat pada rekam jejak, para calon ketua KKSS yang bersangkutan.

Baca jugaMuswil KKSS Sulteng 2023, Dua Bacalon Ketua Nyatakan Siap Berkompetisi

Ada yang menarik dalam acara Muswil KKSS Sulawesi Tengah kali ini, di mana panitia telah membuka aturan main bakal calon (Bacalon) ketua BPW KKSS Sulteng. Setiap bakal calon ketua diwajibkan menyetor uang pendaftaran senilai Rp 50 juta sebagai syarat pendaftaran Bacalon ketua KKSS Sulteng.

Pertanyaannya, siapa yang memberikan kewenangan panitia Muswil KKSS membuat dan melaksanakan syarat Bacalon Ketua KKSS ?

Musyawarah wilayah atau Muswil KKSS Sulteng adalah forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat wilayah, termasuk persyaratan bakal calon ketua yang tertuang dalam Tata Tertib sidang dirumuskan dan disahkan,  serta dilaksanakan di forum Muswil KKSS.

Baca jugaKKSS dan Dinamikanya di Daerah

Sehingga, persyaratan dan pelaksanaan bakal calon ketua KKSS,  yang dilakukan oleh panitia itu adalah Ultra Vires, atau perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum , alias ilegal.

Sehingga, apapun yang  dilakukan oleh panitia terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal calon ketua KKSS,  tentu tidak mempengaruhi pendaftaran calon ketua KKSS, pada saat terlaksananya sidang Muswil nanti.

Apalagi sidang Muswil KKSS tidak menyetujui draft rancangan Tatib yang dibahas dalam sidang, khususnya poin tentang biaya pendaftaran Rp50 juta.

  Polda Sulteng Pantau Medsos yang Berpotensi Mengganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

Baca jugaTujuh Persyaratan Khusus Mendaftar Bacalon Ketua KKSS Sulteng

Jika itu terjadi maka secara otomatis uang pendaftaran Rp 50 juta yang telah diterima panitia wajib dikembalikan kepada bakal calon ketua KKSS yang sebelumnya telah menyerahkan uang Rp50 juta, sebagai biaya pendaftaran. Karena itu bisa dikategorikan tindakan pungli alias pungutan liar.

Mungkin panitia ingin meniru Timsel partai politik jika setiap ada pelaksanaan Pilkada, maka perlu ada Timsel untuk menjaring bakal calon.

Baca juga : Pendaftaran Bacalon Ketua KKSS Sulteng Resmi Dibuka, Pansel : Kami Independen

Tapi sayang, AD ART KKSS tidak mengatur seperti itu. Karena setiap organisasi memiliki aturan main masing-masing. Dan akhirnya, semuanya kembali pada keputusan peserta, di acara forum Muswil KKSS yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Februari 2023 nanti. (***/Penulis Andi Ridwan Bataraguru)